Diduga Bang Jago Beck Up Proyek di Perumahan CML, Wartawan Dilarang Meliput

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah orang yang diduga melarang wartawan untuk meliput pekerjaan proyek betonisasi di perumahan Cluster Mutiara Legok (CML)

Inilah orang yang diduga melarang wartawan untuk meliput pekerjaan proyek betonisasi di perumahan Cluster Mutiara Legok (CML)

TANGERANG – Proyek yang diduga aspirasi dari dewan Demokrat yang dikerjakan di Perumahan Cluster Mutiara Legok (CML) blok F terindikasi dibekingi oleh seseorang yang akrab disapa Kiling. Kamis, 27/07/2023.

Pasalnya, ketika Awak Media hendak melakukan pengamatan mengenai standar, spesifikasi maupun kualitas pekerjaan proyek tersebut, namun dihalangi-halangi oleh keamanan Perumahan CML, alasannya harus izin terlebih dahulu kepada Kiling.

Entah maksud dan tujuannya apa, yang pasti Awak Media dilarang untuk meliput, diduga antara Kiling dan Pelaksana telah melakukan persekongkolan untuk berbuat curang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Dijelaskan didalamnya mengatur setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memberikan informasi dan transparansi kepada publik.

Kendati demikian, hal itu tak berlaku untuk proyek betonisasi yang berada di Perumahan CML blok F tersebut, karena wartawan dilarang mengontrol dengan alasan pekerjaan sudah usai.

Saat dijumpai, Kiling berdalih bahwa pekerjaan proyek diwilayahnya itu sudah selesai, menurutnya wartawan tidak perlu lagi ke lokasi.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate di Terminal 2 Bandara Soetta

“Saya bukan melarang, ngapain masuk ke dalam juga bang, kan kerjanya udah beres,” Cetusnya.

Kiling juga mengatakan kalau memang Awak Media mau masuk melihat proyek tersebut, dirinya mempersilahkan sejumlah Awak Media itu, namun kata kiling harus izin terlebih dahulu ke pihak keamanan perumahan.

“Silahkan aja minta izin keamanan perumahan,ini proyek dari dewan Demokrat,”tuturnya.

Namun sangat di sayangkan, ketika Awak Media meminta izin, pihak keamanan Perumahan Mutiara Legok tetap keras kepala dengan pendiriannya, menghalang-halangi sejumlah Awak Media untuk melihat proyek tersebut.

Baca Juga :  2.000 Siswa Penyandang Disabilitas di Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan ULDP

“Saya bukan melarang bang, gimana bang kiling aja, diakan warga juga di sini, selain itu, dia juga keamanan,” Jelas keamanan Perumahan Mutiara Legok tersebut pada Awak Media.

Tentu hal itu telah bertentangan dengan apa yang ada dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Terus Berbuat untuk Sesama, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Kolaborasi Kebaikan di Bulan Ramadan
Seleksi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Mulai Dibuka 24 Maret 2025
Buka FKP dan Musrenbang RKPD, Wali Kota: Pembangunan 2026 Harus Berorientasi pada Penyelesaian Permasalahan
Apel Gelar Pasukan, Pemkot dan Polres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik
Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak
Update Harga Pangan Pokok Pertengahan Ramadan di Kota Tangerang
Hadiri Peringatan Nuzulul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:28 WIB

Terus Berbuat untuk Sesama, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Kolaborasi Kebaikan di Bulan Ramadan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:07 WIB

Seleksi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Mulai Dibuka 24 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:35 WIB

Buka FKP dan Musrenbang RKPD, Wali Kota: Pembangunan 2026 Harus Berorientasi pada Penyelesaian Permasalahan

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:13 WIB

Apel Gelar Pasukan, Pemkot dan Polres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:23 WIB

Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 17 Maret 2025 - 21:41 WIB

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 17:18 WIB

Update Harga Pangan Pokok Pertengahan Ramadan di Kota Tangerang

Senin, 17 Maret 2025 - 16:42 WIB

Hadiri Peringatan Nuzulul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:40 WIB

TNI/Polri

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:04 WIB