Ironis! Oknum Kabid BPBD Provinsi Banten Berani Keluarkan SPK Fiktif

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa usai melaporkan kasus dugaan proyek fiktif di BPBD Banten ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar (istimewa)

Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa usai melaporkan kasus dugaan proyek fiktif di BPBD Banten ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar (istimewa)

BANTEN – Seorang pengusaha mengaku telah dirugikan adanya proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten.

Akibatnya, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania mengaku telah dirugikan senilai Rp3,7 miliar karena belum ada pembayaran.

Kuasa hukum perusahaan asal Bali itu, Alfiando Yudistira Santosa mengaku telah melaporkan hal itu ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Alfiando, dugaan penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari selaku pihak ketiga mendapatkan tawaran pekerjaan pengadaan 100 unit laptop tahun 2023 di BPBD Banten.

Tawaran itu diperoleh dari seorang yang mengaku pihak kedua pemenang proyek inisial RZ.

Baca Juga :  Ketua LBH ARB DPC LEBAK Menanggapi Komentar Politisi PPP Regen Abdul Haris di Tiktok

Kemudian, RZ mempertemukan pihak perusahaan dengan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AAS agar percaya bahwa ada proyek tersebut.

AAS diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang di BPBD Banten.

“Saat pertemuan di kantornya, pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten,” kata Alfiando dilansir Kompas.com Sabtu (29/7/2023).

Dikatakan Alfiando, usai pertemuan dan terjadi kesepakatan, AAS langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

Akhirnya, pada Februari 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengirimkan barangnya dan diserah terimakan sebabyam 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten.

“Saat itu yang menerima langsung oknum pejabat yang bersangkutan, yang nerima di kantornya. Kami ada bukti foto saat serah terimanya,” ujar Alfiando.

Baca Juga :  Kembangkan Inovasi Smart-APP, KONI Jalin Kerja Sama dengan Diskominfo

Namun, setelah barang dikirimkan, BPBD Banten tak kunjung membayarkan pengadaan 100 unit Laptop itu.

Merasa dirugikan, lanjut Alfiando, pihak perusahan kemudian mengecek ke BPBD Banten untuk menanyakan pembayarannya.

Hasilnya, terungkap bahwa proyek pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif dan SPK yang dibuat AB adalah bodong.

“Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar,” kata dia.

Kini, pihak perusahaan meminta itikad baik dari Pemprov Banten agar membayarnya atau mengembalikan unit laptopnya.

Jika tidak ada itikad baik, lanjut Alfiando, pihak perusahaan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut,” tandas Alfiando.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Meresmikan Gedung Pelayanan Kanker Ibu dan Anak RS Kanker Dharmais

Kepala BPBD Banten Nana Suryana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa adanya dugaan penipuan proyek fiktif yang dilakukan anak buahnya.

Nana mengaku telah memanggil AAS untuk dilakukan klarifikasi.

“Saudara AAS dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menandatangani dokumen SPK fiktif Pengadaan Laptop antara AAS dengan Direktur Utama PT Pangestu Jaya Lestari,” kata Nana saat dikonfirmasi.

Nana mengatakan, AAS  telah bertindak melampaui kewenangan yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, AAS menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

“Apabila tidak dapat memenuhi komitmen ini siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Nana.

Sumber Berita : kompas.com

Berita Terkait

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman
DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi
PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare
Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve
lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru
Ketua DKM Masjid Ulumul Bahar Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Natal Dan Malam Tahun Baru
FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:41 WIB

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:20 WIB

PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Senin, 6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:42 WIB

lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:47 WIB

Ketua DKM Masjid Ulumul Bahar Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Natal Dan Malam Tahun Baru

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:54 WIB

FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB