Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

JAKARTA – Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024,

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca Juga :  Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Merespons Dukungan Politik Jusuf Kalla kepada Anies-Muhaimin

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Baca Juga :  Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dua Kurir Ditangkap

“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Berita Terkait

Di Acara Town Hall Danantara Indonesia Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN
Dipertemuan Bilateral Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji
Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka Disambut Presiden Prabowo
Menyibak Tabir di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati
Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Presiden Prabowo Bersama Jajaran Kabinet Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif
Presiden Prabowo Tegas Akan Pangkas Izin Sektor Pertanian dan Tutup Celah Korupsi
Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:01 WIB

Di Acara Town Hall Danantara Indonesia Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN

Senin, 28 April 2025 - 13:41 WIB

Dipertemuan Bilateral Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji

Senin, 28 April 2025 - 13:09 WIB

Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka Disambut Presiden Prabowo

Kamis, 10 April 2025 - 14:03 WIB

Menyibak Tabir di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati

Selasa, 8 April 2025 - 16:47 WIB

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Selasa, 8 April 2025 - 15:32 WIB

Presiden Prabowo Bersama Jajaran Kabinet Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif

Selasa, 8 April 2025 - 15:13 WIB

Presiden Prabowo Tegas Akan Pangkas Izin Sektor Pertanian dan Tutup Celah Korupsi

Senin, 24 Maret 2025 - 21:08 WIB

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Berita Terbaru