Bergerak di Bidang Limbah B3, PT Primanru Jaya Diduga Tak Memiliki Legalitas yang Jelas

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada transporter diduga milik PT.Primanru Jaya yang sedang memasuki area parkir Gudang

Armada transporter diduga milik PT.Primanru Jaya yang sedang memasuki area parkir Gudang

TANGERANG – PT. Primanru Jaya yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 serta tank cleaning yang beralamat di Jalan Anugerah, Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga tak kantongi izin.

Selain itu, gudang miliknya tersebut beroperasi di kawasan padat penduduk atau zona pemukiman, tentunya hal itu sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, terutama hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apalagi telah diketahui bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harusnya pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan izin operasionalnya, mengingat radius jarak gudang dengan pemukiman warga itu sangat dekat, ditambah lagi lokasi tersebut peruntukannya bukan merupakan zona pergudangan maupun industrial, Selasa, 01/08/2023.

Kendati demikian, pihak PT. Primanru Jaya menyangkal bahwa perusahaannya belum memiliki izin, karena menurut kesaksian dari petugas keamanan, gudang ini sudah beroperasional sejak tahun 1997 silam.

Baca Juga :  Terbanyak se-Indonesia, Pemkot Tangerang Alokasikan 5.186 Formasi PPPK non-ASN

Miris, perusahaan yang katanya sudah lama berdiri, namun pihak mereka terkesan menghindar saat ditanyakan mengenai sejauh mana izinnya, bahkan mereka enggan menunjukan dokumen yang dimilikinya.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan mengatakan bahwa untuk saat ini bagian personalia tidak dapat ditemui dengan alasan masih sibuk kerja, sedangkan jika ingin bertemu pemilik perusahaan, atur jadwal pada hari jum’at.

“Kalau mau konfirmasi ke ibu Evi nya langsung nanti hari jum’at, karena sekarang beliau masih diluar kota, HRD nya juga tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Abdullah yang mengaku sebagai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Primanru Jaya menyampaikan bahwa timnya akan segera menemui Awak Media.

Baca Juga :  UPTD Samsat Cileduk Tertibkan Penunggak Pajak Kendaraan

“Tinggalin aja KTP sama kartu Medianya bang, nanti saya infokan kepada tim untuk koordinasi ke abang,” ucapnya via Telepon Whattsapp melalui nomor milik Ibu Evi.

Mengenai Legalitas kata Abdullah, jangan ditanyakan kepada dirinya, menurutnya itu hak dia untuk tidak menjawab, jika ingin tahu lebih jelasnya terkait izin, dia mempersilahkan untuk ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

“Jika ingin tahu izinnya, silahkan ke Dinas, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor, enggak etis bang,” ujarnya.

Jika memang mempunyai legalitas yang jelas, apa salahnya jika pihaknya menunjukan dokumen yang dimilikinya, mengapa harus menghindar, disitu timbul pertanyaan besar di benak jurnalis, apakah ada dugaan gratifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sehingga lokasi yang diduga melanggar tata ruang tersebut tak tersentuh oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pemuda yang Tewas di Gubuk Jayanti Tangerang Diduga Dianiaya Gangster

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Daftar Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Harus Terdaftar DTKS, Begini Caranya
Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati
BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:40 WIB

Daftar Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Harus Terdaftar DTKS, Begini Caranya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:25 WIB

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru