Pj Gubernur Banten Belum Pecat Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 M

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat rekomendasi pemecatan terhadap pejabat BPBD Banten berinisial AAS yang diduga menipu pengusaha sampai Rp 3,7 miliar.

Al Muktabar mengatakan, surat keputusan pemecatan belum ditandatangani karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).

“Kita lihat secara menyeluruh karena disana ternyata ada hukum formalnya. Kita mengkomunikasnnya dan tentu hal-hal yang bersifat pelanggaran terkait konteks disiplin kalau di ASN, kalau pidana ranah hukum di APH,” kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Senin (7/8/2023).

“(Belum ditandatangan) Kita sedang sesuaikan dengan beberapa teknis lain, perlu pas betul (keputusannya) karena menyangkut nasib,” sambung Muktabar.

Saat ini, kata mantan Sekda Banten itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum sebelum memutuskan pemberian sanksi disiplin terhadap AAS.

“Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti bisa menjadi solusi penyelesaian bersama,” ujar dia.

Agar hal serupa tak terulang, Al Muktabar meminta khususnya kepada penyedia barang dan jasa untuk berhati-hati dengan adanya oknum yang menjanjikan proyek di Pemprov Banten.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Al meminta agar para penyedia memastikan terlebih dahulu melalui instrumen elektronik seperti SIRUP, e-katalog dan lainnya agar tidak tertipu.

“Ada instruman publik terbuka APBD kita. Jadi bisa diakses, benar enggak, ada enggak disitu. Kalau diluar dari itu, individu bisa memformat program APBD sama kegiatannya, kan gak bisa,” ujar dia.

Keterbukaan informasi pengadaan di APBD, lanjut Al Muktabar dilakukan secara online dalam rangka mengedepankan efektif, efisian transparan dan akuntabel.

“Termasuk kita mendorong e-katalog, itu insturmen dan itu bagian dari reformasi birokrasi juga,”  tandas dia.

Baca Juga :  41 WNA Deportasi dan Detensi oleh Imigrasi Tangerang, Tim Pora Tingkatkan Pengawasan

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp3,7 miliar.

Hasil sidang diketahui bahwa AAS diduga terbukti melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.

Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Berita Terkait

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman
DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi
PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare
Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve
lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru
FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa
Ketua Dan Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Tahlilan Hari Ke-7
Gelar Refleksi Akhir Tahun, PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:41 WIB

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:20 WIB

PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Senin, 6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:42 WIB

lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:54 WIB

FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:10 WIB

Ketua Dan Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Tahlilan Hari Ke-7

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:34 WIB

Gelar Refleksi Akhir Tahun, PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terbaru