Pj Gubernur Banten Belum Pecat Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 M

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat memberikan keterangan terkait adanya oknum pejabat di BPBD Banten yang tipu pengusaha asal Bali senilai Rp3,7 miliar di kantornya.(Istimewa)

Serang – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat rekomendasi pemecatan terhadap pejabat BPBD Banten berinisial AAS yang diduga menipu pengusaha sampai Rp 3,7 miliar.

Al Muktabar mengatakan, surat keputusan pemecatan belum ditandatangani karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH).

“Kita lihat secara menyeluruh karena disana ternyata ada hukum formalnya. Kita mengkomunikasnnya dan tentu hal-hal yang bersifat pelanggaran terkait konteks disiplin kalau di ASN, kalau pidana ranah hukum di APH,” kata Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Senin (7/8/2023).

“(Belum ditandatangan) Kita sedang sesuaikan dengan beberapa teknis lain, perlu pas betul (keputusannya) karena menyangkut nasib,” sambung Muktabar.

Saat ini, kata mantan Sekda Banten itu, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum sebelum memutuskan pemberian sanksi disiplin terhadap AAS.

“Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti bisa menjadi solusi penyelesaian bersama,” ujar dia.

Agar hal serupa tak terulang, Al Muktabar meminta khususnya kepada penyedia barang dan jasa untuk berhati-hati dengan adanya oknum yang menjanjikan proyek di Pemprov Banten.

Baca Juga :  Bersama Dinas Perikanan, Personel Dit Polairud Lepaskan Penyu Lekang Di Perairan Balikpapan

Al meminta agar para penyedia memastikan terlebih dahulu melalui instrumen elektronik seperti SIRUP, e-katalog dan lainnya agar tidak tertipu.

“Ada instruman publik terbuka APBD kita. Jadi bisa diakses, benar enggak, ada enggak disitu. Kalau diluar dari itu, individu bisa memformat program APBD sama kegiatannya, kan gak bisa,” ujar dia.

Keterbukaan informasi pengadaan di APBD, lanjut Al Muktabar dilakukan secara online dalam rangka mengedepankan efektif, efisian transparan dan akuntabel.

“Termasuk kita mendorong e-katalog, itu insturmen dan itu bagian dari reformasi birokrasi juga,”  tandas dia.

Baca Juga :  Warga Tangsel Keluhkan Lubang Berbahaya di Jalan Ir H Juanda

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menggelar sidang disiplin terhadap AAS, pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali Rp3,7 miliar.

Hasil sidang diketahui bahwa AAS diduga terbukti melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan atau dipecat.

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, sidang pleno putusan pelanggaran disiplin terhadap AAS telah digelar pada Selasa (1/8/2023), dan putusannya merekomendasikan agar diberikan sanksi pemecatan.

Surat keputusan (SK) pemecatan telah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk ditandatangani pada Kamis (3/8/2023) kemarin.

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Mengukuhkan Kades, Anggota BPD Tiga Kecamatan
Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu Di Rinding
Road Show Bupati Kota Baru Sayed Jafar Mengukuhkan Jabatan Kepala Desa Di Dua Kecamatan
DPC GRIB Jaya Tapanuli Utara Gelar Diskusi Bersama Polsek Siborong-borong
Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan
DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong
Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral
Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 21:00 WIB

Bupati Kotabaru Mengukuhkan Kades, Anggota BPD Tiga Kecamatan

Rabu, 11 September 2024 - 15:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu Di Rinding

Rabu, 11 September 2024 - 15:19 WIB

Road Show Bupati Kota Baru Sayed Jafar Mengukuhkan Jabatan Kepala Desa Di Dua Kecamatan

Rabu, 11 September 2024 - 14:25 WIB

DPC GRIB Jaya Tapanuli Utara Gelar Diskusi Bersama Polsek Siborong-borong

Rabu, 11 September 2024 - 12:12 WIB

Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB

DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong

Selasa, 10 September 2024 - 22:29 WIB

Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral

Selasa, 10 September 2024 - 22:09 WIB

Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba

Berita Terbaru

Tangerang

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:49 WIB