TANGERANG – Aset atau barang milik negara/daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Sedangkan penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris karena barang dan aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas.
Mekanisme atau regulasi yang digunakan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, lain halnya yang terjadi di SDN Malang Nengah 3 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Genteng bongkaran atap kelas diduga diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan material genteng tersebut diduga diperjualbelikan oleh salah satu oknum sekolah untuk kepentingan pribadi, tidak mengindahkan regulasi yang ada.
Padahal sekolah tersebut mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023.
Saat dikonfirmasi supir losbak (F 8764 FZ ) yang enggan disebut namanya “Ini udah trip yang ketiga kurang lebih ada 2000an dan harganya Rp. 500 per gentengnya ” ucapnya.
Sementara itu, dilokasi sekolah Samsul Ketua Komite Sekolah SDN Malang Nengah 3 saat dikonfirmasi media, beliau mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah.
“Dari pada tidak digunakan, lebih baik diuangkan saja” ucap Samsul.
Sedangkan saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN Malang Nengah 3 Enoh, beliau tidak mengetahui perihal penjualan genteng tersebut.
“Emang apa yang dijual bang, saya ngga tau”imbuhnya, melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten belum dikonfirmasi.
Penulis : Redaksi