Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Wawancara FWJI (Tangerangnews.co.id)

Sesi Wawancara FWJI (Tangerangnews.co.id)

JAKARTA | Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presedent buruk penegakan hukum soal pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan bernopol dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 lalu dengan bukti dan fakta ril adanya penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik AB 1887 TY atas nama Suparman berubah Nopol menjadi Plat dinas Polri 168-07.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota, Romo Kosasih tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl raya Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia Kartika Oman alias KO yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance. Kami selamatkan si KO dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota. “Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (25/8/2023).

Baca Juga :  Gandeng BNN, Polri, dan TNI, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Serentak Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

Romo juga mengungkapkan pelaku KO sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri, “sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri. “Ungkapnya.

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan KO di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia, kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU ITE.

‘Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini berpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri.

Baca Juga :  Asosiasi Pengusaha Hiburan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE.

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya. Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis. Sampai detik ini pun kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya. “Kata Wulan.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia, Ferry Sang menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media. “Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik. “Ujar Ferry.

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

“Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan, maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO. Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota. “Paparnya.

Baca Juga :  SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri....

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota, maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi. Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibag ulah KO. Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya, maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri. Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami. “Pungkas Ferry

Berita Terkait

Gebrakan Hebat Kades Rancagede H. Yani: Rogoh Kocek Sendiri, Perang Lawan Sampah
Warga Bersama Mahasiswa Tuntut PT. LBI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan
Pengukuhan Ketua Ranting DPRT Lebak Wangi Tangerang Tahun 2025
Kades Amdasa Abaikan Perintah Bupati Soal Pengaktifan Sekdesnya
BRI Peduli TJSL Program Aura Tahun 2024
Wakil Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut
BRI Cabang Tarutung Berkolaborasi Dengan Dekranasda Taput Kembangkan UMKM
Di Acara Town Hall Danantara Indonesia Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gebrakan Hebat Kades Rancagede H. Yani: Rogoh Kocek Sendiri, Perang Lawan Sampah

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Warga Bersama Mahasiswa Tuntut PT. LBI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pengukuhan Ketua Ranting DPRT Lebak Wangi Tangerang Tahun 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:43 WIB

Kades Amdasa Abaikan Perintah Bupati Soal Pengaktifan Sekdesnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:20 WIB

BRI Peduli TJSL Program Aura Tahun 2024

Rabu, 30 April 2025 - 12:42 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut

Rabu, 30 April 2025 - 10:53 WIB

BRI Cabang Tarutung Berkolaborasi Dengan Dekranasda Taput Kembangkan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 21:01 WIB

Di Acara Town Hall Danantara Indonesia Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB