Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesi Wawancara FWJI (Tangerangnews.co.id)

Sesi Wawancara FWJI (Tangerangnews.co.id)

JAKARTA | Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presedent buruk penegakan hukum soal pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan bernopol dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 lalu dengan bukti dan fakta ril adanya penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik AB 1887 TY atas nama Suparman berubah Nopol menjadi Plat dinas Polri 168-07.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota, Romo Kosasih tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl raya Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia Kartika Oman alias KO yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance. Kami selamatkan si KO dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota. “Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (25/8/2023).

Baca Juga :  PJ Bupati Dimposma Sihombing Resmikan Lembaga Pelatihan Kerja Mori Centre

Romo juga mengungkapkan pelaku KO sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri, “sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri. “Ungkapnya.

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan KO di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia, kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU ITE.

‘Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini berpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri.

Baca Juga :  Upacara Penurunan Bendera di IKN Presiden Jokowi Tampil dengan Pakaian Adat Banjar

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE.

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya. Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis. Sampai detik ini pun kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya. “Kata Wulan.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia, Ferry Sang menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media. “Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik. “Ujar Ferry.

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

“Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan, maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO. Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota. “Paparnya.

Baca Juga :  Sorotan Ketum FWJ Indonesia Soal Ketum FBR Dilarang Masuk di Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota, maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi. Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibag ulah KO. Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya, maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri. Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami. “Pungkas Ferry

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Ke PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar
JTP – DENS : Seluruh Kaum Tani Akan Mendapatkan Program 10 Juta Selama Proses 5 Tahun
Acara Debat Publik 2024, Kedai Kopi Boru Siagian Menambah Pundi Penghasilan
Performa JTP – DENS Lebih Tenang, Fokus Dalam Debat Terbuka Pilkada 2024
Budiarjo Nainggolan Mengikuti Sidang Perdana Pemilu di Pengadilan Negeri Tarutung
Sat Reskrim Polres Taput Berhasil Ciduk 2 Orang Pelaku Judi Togel
Presiden Prabowo Menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet
Polres Taput Terus Lidik Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Pahae Jae
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 23:27 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Ke PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar

Sabtu, 9 November 2024 - 11:31 WIB

JTP – DENS : Seluruh Kaum Tani Akan Mendapatkan Program 10 Juta Selama Proses 5 Tahun

Sabtu, 9 November 2024 - 10:02 WIB

Acara Debat Publik 2024, Kedai Kopi Boru Siagian Menambah Pundi Penghasilan

Sabtu, 9 November 2024 - 08:31 WIB

Performa JTP – DENS Lebih Tenang, Fokus Dalam Debat Terbuka Pilkada 2024

Jumat, 8 November 2024 - 14:10 WIB

Budiarjo Nainggolan Mengikuti Sidang Perdana Pemilu di Pengadilan Negeri Tarutung

Jumat, 8 November 2024 - 07:26 WIB

Sat Reskrim Polres Taput Berhasil Ciduk 2 Orang Pelaku Judi Togel

Kamis, 7 November 2024 - 12:50 WIB

Presiden Prabowo Menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet

Kamis, 7 November 2024 - 11:27 WIB

Polres Taput Terus Lidik Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Pahae Jae

Berita Terbaru

Organisasi

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 9 Nov 2024 - 22:53 WIB