Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Meski Nilainya Kecil, Pagu Kelurahan Bojong Nangka Diduga Tak Luput dari Tindak Korupsi

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Wanita di Pasar Kemis Tangerang Ditendang Begal Bersenpi hingga Jatuh, Lalu Motornya Diambil

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

Berita Terkait

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 
Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan
Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI
Pj: Senkom Mitra Polri Berperan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
Pemkot Tangsel Atasi Kekeringan: Sumur Bor, Toren Air, dan Distribusi Air Bersih Untuk Warga
Tangerang Bershalawat, Puluhan Ribu Umat Islam Padati Kawasan Masjid Raya Al – Azhom
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB

Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 

Senin, 9 September 2024 - 18:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Senin, 9 September 2024 - 15:06 WIB

Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

Minggu, 8 September 2024 - 16:21 WIB

Pj: Senkom Mitra Polri Berperan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada

Minggu, 8 September 2024 - 10:27 WIB

Pemkot Tangsel Atasi Kekeringan: Sumur Bor, Toren Air, dan Distribusi Air Bersih Untuk Warga

Minggu, 8 September 2024 - 06:17 WIB

Tangerang Bershalawat, Puluhan Ribu Umat Islam Padati Kawasan Masjid Raya Al – Azhom

Sabtu, 7 September 2024 - 14:36 WIB

Lepas Jamda Pramuka, Dr. Nurdin : Kesempatan untuk Kembangkan Diri dan Berkontribusi pada Kota

Berita Terbaru