Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Warga Neglasari Demo Pengelola Aeropolis Menuntut Tindak Lanjut Praktik Prostitusi

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

Berita Terkait

Toko Emas ‘GOLD N’ ROSES’ Cabang ke 26, Pantes Group Resmi Grand Opening di Pasar Curug Tangerang
Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan
Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret
Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat
Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan
Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:23 WIB

Toko Emas ‘GOLD N’ ROSES’ Cabang ke 26, Pantes Group Resmi Grand Opening di Pasar Curug Tangerang

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:20 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:54 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:28 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:27 WIB

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:00 WIB

Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:19 WIB

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis

Berita Terbaru