Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tak Hadiri Pelantikan Dewan Pengupahan, Apindo Tangsel: Kami Protes..!

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

Berita Terkait

Sosialisasi SKM, Wakil Walikota Tangerang: Tetaplah Tersenyum untuk Pelayanan Publik
Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun
Terkait Banjir di Jabodetabek, Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD
Beroperasi, Ini Proses Panjang Revitalisasi di Pasar Anyar Tangerang
Wali Kota Tangerang, Sachrudin: Lepas 15 Calon Siswa SR
LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi
Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas
Kolaborasi Kurangi Sampah dari Sumbernya, Pemkot Tangerang Uji Coba Mesin Incinerator
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:06 WIB

Sosialisasi SKM, Wakil Walikota Tangerang: Tetaplah Tersenyum untuk Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:49 WIB

Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Beroperasi, Ini Proses Panjang Revitalisasi di Pasar Anyar Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:51 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin: Lepas 15 Calon Siswa SR

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:46 WIB

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:29 WIB

Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kolaborasi Kurangi Sampah dari Sumbernya, Pemkot Tangerang Uji Coba Mesin Incinerator

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:10 WIB

Tinjau Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kawasan Sipon, Sachrudin: Pastikan Sesuai Standar

Berita Terbaru

Tangerang

Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:49 WIB