Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tekan Tindak Kejahatan, Polda Metro Bentuk 1.608 Polisi RW di Tangerang

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Hujan dan Angin Kencang Guyur Tangsel, Masyarakat Dihimbau Waspada!

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

Berita Terkait

Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat
WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025
Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025
399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025
Layanan Inovatif, Puspaga Jadi Terobosan Daerah di Kota Tangerang
Maryono: SDM Konstruksi Berkualitas Jadi Pondasi Pembangunan Kota
Kota Tangerang Kembangkan Strategi Terpadu Pengelolaan Sampah dari Permukiman hingga TPA Rawa Kucing
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:56 WIB

Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:43 WIB

399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Layanan Inovatif, Puspaga Jadi Terobosan Daerah di Kota Tangerang

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Maryono: SDM Konstruksi Berkualitas Jadi Pondasi Pembangunan Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Kota Tangerang Kembangkan Strategi Terpadu Pengelolaan Sampah dari Permukiman hingga TPA Rawa Kucing

Berita Terbaru

Tangerang

Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang

Senin, 10 Nov 2025 - 13:56 WIB