TANGERANG – Pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas yang diproduksi oleh PT. Mitra Dharma Persada di Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Diduga tak berizin dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sabtu, 26/08/2023.
Dari hasil penelusuran Awak Media, pabrik tersebut diduga telah banyak melakukan pelanggaran, diantaranya seperti tidak adanya jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, saat bekerja karyawannya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan area pabrik juga tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, karyawan yang jumlahnya kurang lebih ada 50 orang tersebut, gajinya jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR), serta tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas.
Menurut keterangan karyawan, dia bekerja dengan sistem gaji harian lepas, namun nominalnya cukup bervariasi, mulai dari Rp. 60 ribu hingga Rp. 100 ribu, tergantung dari keahlian dan masa kerja.
“Saya kepala produksi, kalau bos sama manajernya jarang ke pabrik, disini gajinya harian lepas, kalau abang mau masuk ke area pabrik untuk foto-foto, kata pimpinan saya silahkan izin dulu ke Polsek,” paparnya.
Sementara itu, Hendra Manajer mengatakan bahwa dirinya jarang sekali berkunjung ke pabrik, alasannya karena dia selalu berada di luar kota, sedangkan untuk perizinannya itu sudah lengkap.
“Kalau memang ada kesalahan, jika ingin ditutup, tutup saja, kita sudah biasa, nanti juga buka lagi, lagian kita sudah izin kok, mulai dari Desa, Polsek, RT maupun RW setempat, dan semuanya mendukung,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Setelah Awak Media meminta izin langsung ke Polsek Legok perihal untuk memasuki area pabrik, pihaknya menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan Polsek, bahkan tidak mengetahui keberadaan pabrik pipa paralon ber-merk Liong Mas tersebut.
Oleh sebab itu, agar sesuai dengan fakta, Awak Media meminta izin kepada pihak pabrik untuk memotret aktifitas didalamnya, namun tidak di izinkan olehnya dengan dalih harus lapor Polsek.
Diduga pihak pabrik mencatut nama Polsek untuk alat menakut-nakuti wartawan yang ingin meliput indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut.
Sedangkan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan Binamas, Istoyo mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin.
“Silahkan izin ke pihak pabrik saja, saya tidak ada kapasitas disitu,” Beber Istoyo via jaringan telepon.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Legok maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan kegiatan Inspeksi Mendadak (SIDAK) dan meng- audit pabrik.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo