Diduga Penjual Obat Daftar Golongan G di Wilayah Hukum TANGSEL Masih Beroperasi

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Obat daftar golongan G jenis Excimer dan Tramadol, berkedok toko kosmetik luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) apakah seakan – akan tutup mata, wilayah hukum polsek Serpong, Khususnya Jalan Raya Serpong, Kilometer 7 No.39, Desa Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Minggu, 24/09/2023.

Padahal jelas – jelas obat tersebut adalah obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk narkotika.

Baca Juga :  Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Gegerkan Kabupaten Tangerang

Obat tersebut sangat merusak generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya akan berakibat fatal dan bisa mengakibatkan gangguan kejiwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, APH khususnya Polsek Serpong segera bertindak tegas terhadap penjual barang haram tersebut. Oleh sebab itu pihak kepolisian bisa menerapkan pasal 196 Juncto (98) ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi para pelaku.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-32, Pemkot Tangerang Gelar Zikir dan Doa Bersama

Jadi tidak ada alasan lagi pihak APH untuk tinggal diam, karena itu akan merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa dan bisa memperbanyak tingkat kejahatan.

T, penjual obat tersebut mengakui bahwa dia menjual Excimer dan Tramadol dengan alasan sekedar buat makan.

“Excimer seharga Rp.10.000 per delapan butir sedangkan Tramadol seharga Rp.5.000 per satu butir, ini atas dasar inisiatif sendiri sekedar buat makan, mending Abang bicara saja dengan pengurus toko ini,”ucapnya.

Baca Juga :  Aksi Heroik Warga RW 012 Cibodasari, Jatiuwung, Selamatkan Kendaraan dari Pencurian saat Sholat Maghrib

Sedangkan S, pengurus toko beralibi bahwasanya kalau dia baru saja membayar toko yang di pakai untuk menjual obat tersebut.

“Ya bang kalau kami ngontrak buat bayar toko, sedangkan kalau yang di atas sudah pada punya toko sendiri, bagaimana caranya kami bisa makan kalau tidak berdagang dan bayar toko,”ujarnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak APH belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan
Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret
Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan
Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:20 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:28 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:27 WIB

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:00 WIB

Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:19 WIB

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:09 WIB

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru