TANGERANG – Obat daftar golongan G jenis Excimer dan Tramadol, berkedok toko kosmetik luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) apakah seakan – akan tutup mata, wilayah hukum polsek Serpong, Khususnya Jalan Raya Serpong, Kilometer 7 No.39, Desa Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Minggu, 24/09/2023.
Padahal jelas – jelas obat tersebut adalah obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk narkotika.
Obat tersebut sangat merusak generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya akan berakibat fatal dan bisa mengakibatkan gangguan kejiwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, APH khususnya Polsek Serpong segera bertindak tegas terhadap penjual barang haram tersebut. Oleh sebab itu pihak kepolisian bisa menerapkan pasal 196 Juncto (98) ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi para pelaku.
Jadi tidak ada alasan lagi pihak APH untuk tinggal diam, karena itu akan merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa dan bisa memperbanyak tingkat kejahatan.
T, penjual obat tersebut mengakui bahwa dia menjual Excimer dan Tramadol dengan alasan sekedar buat makan.
“Excimer seharga Rp.10.000 per delapan butir sedangkan Tramadol seharga Rp.5.000 per satu butir, ini atas dasar inisiatif sendiri sekedar buat makan, mending Abang bicara saja dengan pengurus toko ini,”ucapnya.
Sedangkan S, pengurus toko beralibi bahwasanya kalau dia baru saja membayar toko yang di pakai untuk menjual obat tersebut.
“Ya bang kalau kami ngontrak buat bayar toko, sedangkan kalau yang di atas sudah pada punya toko sendiri, bagaimana caranya kami bisa makan kalau tidak berdagang dan bayar toko,”ujarnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak APH belum dapat dikonfirmasi.