TANGERANG NEWS – PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Minggu, 24/09/2023.
Oleh sebab itu, PT Pertamina Patra Niaga selalu memberikan edukasi kepada pengusaha-pengusaha tersebut, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Larangan itu mengacu pada tiga hal.
1.Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
2.Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
3.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga SPBU 34.166.11 yang berlokasi Jalan Raya Cibungbulang KM 15, Kampung Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Melanggar aturan yang sudah di tentukan oleh Pertamina.
Iwan Malik, keamanan SPBU setempat, ia beralasan bahwasanya ini akan ada perubahan peraturan dari Direktorat Jenderal Jenis Bahan Bakar khusus Penugasan (DIRJEN JBKP). Dari pertalite ke bin pertamax oleh karena itu, saya lakukan agar mendapatkan keuntungan lebih hanya sekedar buat makan saja.
“Jadi gini bang terkait perubahan dari DIRJEN JBKP yang tadinya pertalite jadi bin pertamax makanya saya cari buat sekedar makan saja,”katanya.
Iwon, seorang yang membeli menggunakan jerigen menuturkan bahwa ia di arahkan untuk membeli disini.
“Saya suruh beli disini bang sama pak Iwan Malik,”tuturnya.
Ozak Maulana, pengawas SPBU menjelaskan terkait kegiatan tersebut dia beralasan atas nama hati nurani untuk masyarakat banyak, di karenakan jauh dari SPBU setempat dan membenarkan adanya pengisian menggunakan jerigen bahkan adanya bapak dari oknum provost polisi yang mengisi juga.
“Jadi gini bang, karena ini permintaan dari masyarakat kebanyakan yang rumahnya di atas gunung maka dari itu, saya masih menggunakan hati nurani agar mempermudah mereka untuk berjualan di tempat masing-masing. Bahkan ada pula dari oknum polisi yang bapaknya mengisi disini juga,”ungkapnya.
Ketika awak media konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polsek Cibungbulang sangat di sayangkan Kapolsek tidak bisa menemui dikarenakan tertidur di ruangan dan diwakilkan oleh Kanit Provost. Apakah seperti itu tindakan seorang pemimpin dari sebuah instansi.
“Saya mewakili Kapolsek karena beliau sedang istirahat dan tidak bisa di ganggu, apa yang bisa saya bantu terkait persoalan pertalite memang benar adanya pengisian tersebut menggunakan jerigen dikarenakan kalau di daerah gunung susah cari bahan bakar, maka dari itu saya kembali kan lagi kepada pemilik usaha tersebut,”tutupnya.
Saat berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi terhadap Badan Pengawasan Hukum Minyak dan Gas (BPH MIGAS).