Nekat !! Diduga SPBU 34.166.11 Kabupaten Bogor Tidak Sesuai Regulasi

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG NEWS – PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Minggu, 24/09/2023.

Oleh sebab itu, PT Pertamina Patra Niaga selalu memberikan edukasi kepada pengusaha-pengusaha tersebut, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Larangan itu mengacu pada tiga hal.
1.Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
2.Sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
3.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Diduga SPBU 34.166.11 yang berlokasi Jalan Raya Cibungbulang KM 15, Kampung Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Melanggar aturan yang sudah di tentukan oleh Pertamina.

Iwan Malik, keamanan SPBU setempat, ia beralasan bahwasanya ini akan ada perubahan peraturan dari Direktorat Jenderal Jenis Bahan Bakar khusus Penugasan (DIRJEN JBKP). Dari pertalite ke bin pertamax oleh karena itu, saya lakukan agar mendapatkan keuntungan lebih hanya sekedar buat makan saja.

“Jadi gini bang terkait perubahan dari DIRJEN JBKP yang tadinya pertalite jadi bin pertamax makanya saya cari buat sekedar makan saja,”katanya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Al Muktabar Luncurkan PPDB 2024, Janji Pendidikan Berkualitas untuk Semua!

Iwon, seorang yang membeli menggunakan jerigen menuturkan bahwa ia di arahkan untuk membeli disini.

“Saya suruh beli disini bang sama pak Iwan Malik,”tuturnya.

Ozak Maulana, pengawas SPBU menjelaskan terkait kegiatan tersebut dia beralasan atas nama hati nurani untuk masyarakat banyak, di karenakan jauh dari SPBU setempat dan membenarkan adanya pengisian menggunakan jerigen bahkan adanya bapak dari oknum provost polisi yang mengisi juga.

“Jadi gini bang, karena ini permintaan dari masyarakat kebanyakan yang rumahnya di atas gunung maka dari itu, saya masih menggunakan hati nurani agar mempermudah mereka untuk berjualan di tempat masing-masing. Bahkan ada pula dari oknum polisi yang bapaknya mengisi disini juga,”ungkapnya.

Baca Juga :  Lupa Mengunci Pintu Mobil,  Uang Rp114 Juta Raib Digasak Maling

Ketika awak media konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polsek Cibungbulang sangat di sayangkan Kapolsek tidak bisa menemui dikarenakan tertidur di ruangan dan diwakilkan oleh Kanit Provost. Apakah seperti itu tindakan seorang pemimpin dari sebuah instansi.

“Saya mewakili Kapolsek karena beliau sedang istirahat dan tidak bisa di ganggu, apa yang bisa saya bantu terkait persoalan pertalite memang benar adanya pengisian tersebut menggunakan jerigen dikarenakan kalau di daerah gunung susah cari bahan bakar, maka dari itu saya kembali kan lagi kepada pemilik usaha tersebut,”tutupnya.

Saat berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi terhadap Badan Pengawasan Hukum Minyak dan Gas (BPH MIGAS).

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Mengukuhkan Kades, Anggota BPD Tiga Kecamatan
Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu Di Rinding
Road Show Bupati Kota Baru Sayed Jafar Mengukuhkan Jabatan Kepala Desa Di Dua Kecamatan
DPC GRIB Jaya Tapanuli Utara Gelar Diskusi Bersama Polsek Siborong-borong
Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan
DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong
Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral
Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 21:00 WIB

Bupati Kotabaru Mengukuhkan Kades, Anggota BPD Tiga Kecamatan

Rabu, 11 September 2024 - 15:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Berau Sita 113,25 Gram Sabu Di Rinding

Rabu, 11 September 2024 - 15:19 WIB

Road Show Bupati Kota Baru Sayed Jafar Mengukuhkan Jabatan Kepala Desa Di Dua Kecamatan

Rabu, 11 September 2024 - 14:25 WIB

DPC GRIB Jaya Tapanuli Utara Gelar Diskusi Bersama Polsek Siborong-borong

Rabu, 11 September 2024 - 12:12 WIB

Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB

DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong

Selasa, 10 September 2024 - 22:29 WIB

Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral

Selasa, 10 September 2024 - 22:09 WIB

Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba

Berita Terbaru

Tangerang

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:49 WIB