Tumbang! 4 Pelaku Ditembak Polisi, Rampok Spesialis Minimarket di Tangerang

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya dilumpuhkan aparat Polresta Tangerang, Sabtu 30 September 2023.

Para pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya dilumpuhkan aparat Polresta Tangerang, Sabtu 30 September 2023.

TANGERANG – Tujuh pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dibekuk polisi. Empat di antaranya ditembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Waka Polresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial N, R, G, A, A, A dan J yang keseluruhannya berasal dari Provinsi Lampung.

Sementara terdapat dua rekan mereka masih buron yaitu D dan P.

“Keseluruhannya ini memiliki peran berbeda dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama,” katanya, Sabtu, 30 September 2023.

DIlansir dari TangerangNews.com Indra menyebut komplotan perampok ini telah kurang lebih 18 kali melakukan aksinya di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Panongan. Selain itu, wilayah Kota Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Santunan Anak Yatim Jelang Ramadhan

“Mereka mencari sasaran dengan berkeliling, nanti saat ada peluang baru mereka beraksi,” terangnya.

Sebelum tertangkap, mereka sempat merampok minimarket di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 26 September 2023, malam. Mereka menggasak uang Rp10,6 Juta, rokok dan satu unit sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor, satu senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, dan satu pucuk air softgun. 

Baca Juga :  Cek Kedisiplinan Personil, Kasi Propam Polres Kukar Gelar Operasi Gaktibplin

“Lalu 21 bungkus rokok, rekaman CCTV, kartu ATM dan uang tunai Rp3 juta,” katanya.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu tersangka, dikenakan pasal, 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kemudian UU Darurat 1251 ayat 1 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 
Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan
Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Rabu, 11 September 2024 - 19:49 WIB

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Selasa, 10 September 2024 - 19:32 WIB

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB

Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 

Senin, 9 September 2024 - 18:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Senin, 9 September 2024 - 15:06 WIB

Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

Berita Terbaru

Tangerang

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:49 WIB