Tumbang! 4 Pelaku Ditembak Polisi, Rampok Spesialis Minimarket di Tangerang

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya dilumpuhkan aparat Polresta Tangerang, Sabtu 30 September 2023.

Para pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan sekitarnya dilumpuhkan aparat Polresta Tangerang, Sabtu 30 September 2023.

TANGERANG – Tujuh pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dibekuk polisi. Empat di antaranya ditembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Waka Polresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial N, R, G, A, A, A dan J yang keseluruhannya berasal dari Provinsi Lampung.

Sementara terdapat dua rekan mereka masih buron yaitu D dan P.

“Keseluruhannya ini memiliki peran berbeda dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama,” katanya, Sabtu, 30 September 2023.

DIlansir dari TangerangNews.com Indra menyebut komplotan perampok ini telah kurang lebih 18 kali melakukan aksinya di sejumlah lokasi seperti di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Panongan. Selain itu, wilayah Kota Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Kemendikbudristek: Implementasi Kurikulum Merdeka capai 80 persen

“Mereka mencari sasaran dengan berkeliling, nanti saat ada peluang baru mereka beraksi,” terangnya.

Sebelum tertangkap, mereka sempat merampok minimarket di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 26 September 2023, malam. Mereka menggasak uang Rp10,6 Juta, rokok dan satu unit sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor, satu senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, dan satu pucuk air softgun. 

Baca Juga :  IMO-Indonesia Dukung Penuh Dua Paslon di Pilkada Sumatera Utara

“Lalu 21 bungkus rokok, rekaman CCTV, kartu ATM dan uang tunai Rp3 juta,” katanya.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu tersangka, dikenakan pasal, 365 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kemudian UU Darurat 1251 ayat 1 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:56 WIB

Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:52 WIB

Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Berita Terbaru