Peleburan Aluminium Foil Diduga Tidak Berizin ini Tetap Beroperasi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi peleburan aluminium foil, Desa Kemuning Kecamatan Legok

Lokasi peleburan aluminium foil, Desa Kemuning Kecamatan Legok

TANGERANG – Perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal, masih saja tetap nakal dan melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kamis, 12/10/2023.

Asap yang menyebabkan polusi udara yang tidak baik bisa menyebabkan gangguan pernapasan kepada warga sekitar dan ekosistem tumbuhan diduga gagal panen.

Saat awak media menggali informasi kepada karyawan yang berada di lokasi Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Herman mengatakan bahwa ia hanya seorang karyawan harian, kalau ingin jelas tanya saja sama yang di belakang.

“Saya karyawan harian, tugasnya cuma mengarungi limbah ke dalam karung, kalau ingin jelas tanya aja sama yang di belakang pak,”ungkapnya.

Sedangkan Boy tidak senang dengan adanya awak media yang menghampiri dirinya, menjawab dengan nada cetus.

Baca Juga :  Job Fair Dibuka, Ini Daftar 51 Perusahaan yang Menyediakan 10.237 Lowongan

“Jangan foto-foto bang, harus izin dulu soalnya bosnya tidak ada, Arfan pemiliknya rumahnya di Cengkareng,”cetusnya.

Padahal sudah jelas pemerintah Kabupaten Tangerang melarang setiap jenis pembakaran apapun yang bisa mencemari udara.

Pembakaran sampah secara termal harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Baca Juga :  Pesta Durian Palembang, Nikmati Durian Asli Matang di Pohon dengan Harga Terjangkau

Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.

Apalagi limbah aluminium foil termasuk kedalam limbah B3 yang sangat tidak diperbolehkan untuk di bakar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 
Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan
Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Rabu, 11 September 2024 - 19:49 WIB

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Selasa, 10 September 2024 - 19:32 WIB

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB

Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 

Senin, 9 September 2024 - 18:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Senin, 9 September 2024 - 15:06 WIB

Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

Berita Terbaru

Tangerang

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:49 WIB