Peleburan Aluminium Foil Diduga Tidak Berizin ini Tetap Beroperasi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi peleburan aluminium foil, Desa Kemuning Kecamatan Legok

Lokasi peleburan aluminium foil, Desa Kemuning Kecamatan Legok

TANGERANG – Perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal, masih saja tetap nakal dan melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kamis, 12/10/2023.

Asap yang menyebabkan polusi udara yang tidak baik bisa menyebabkan gangguan pernapasan kepada warga sekitar dan ekosistem tumbuhan diduga gagal panen.

Saat awak media menggali informasi kepada karyawan yang berada di lokasi Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Herman mengatakan bahwa ia hanya seorang karyawan harian, kalau ingin jelas tanya saja sama yang di belakang.

“Saya karyawan harian, tugasnya cuma mengarungi limbah ke dalam karung, kalau ingin jelas tanya aja sama yang di belakang pak,”ungkapnya.

Sedangkan Boy tidak senang dengan adanya awak media yang menghampiri dirinya, menjawab dengan nada cetus.

Baca Juga :  Wow! Samsat Balaraja Tangerang Diduga Melakukan Praktik Pungli

“Jangan foto-foto bang, harus izin dulu soalnya bosnya tidak ada, Arfan pemiliknya rumahnya di Cengkareng,”cetusnya.

Padahal sudah jelas pemerintah Kabupaten Tangerang melarang setiap jenis pembakaran apapun yang bisa mencemari udara.

Pembakaran sampah secara termal harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Baca Juga :  Memperingati Bulan Muharram DKM Baiturrahim Gelar Santunan Anak Yatim-piatu

Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.

Apalagi limbah aluminium foil termasuk kedalam limbah B3 yang sangat tidak diperbolehkan untuk di bakar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:49 WIB

Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tangerang

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB