TANGERANG – Perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal, masih saja tetap nakal dan melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kamis, 12/10/2023.
Asap yang menyebabkan polusi udara yang tidak baik bisa menyebabkan gangguan pernapasan kepada warga sekitar dan ekosistem tumbuhan diduga gagal panen.
Saat awak media menggali informasi kepada karyawan yang berada di lokasi Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Herman mengatakan bahwa ia hanya seorang karyawan harian, kalau ingin jelas tanya saja sama yang di belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya karyawan harian, tugasnya cuma mengarungi limbah ke dalam karung, kalau ingin jelas tanya aja sama yang di belakang pak,”ungkapnya.
Sedangkan Boy tidak senang dengan adanya awak media yang menghampiri dirinya, menjawab dengan nada cetus.
“Jangan foto-foto bang, harus izin dulu soalnya bosnya tidak ada, Arfan pemiliknya rumahnya di Cengkareng,”cetusnya.
Padahal sudah jelas pemerintah Kabupaten Tangerang melarang setiap jenis pembakaran apapun yang bisa mencemari udara.
Pembakaran sampah secara termal harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.
Apalagi limbah aluminium foil termasuk kedalam limbah B3 yang sangat tidak diperbolehkan untuk di bakar.
Penulis : Saepudin