Tangerang – CV. Artha Mulia Blok bergerak di bidang pembuatan paving blok, U-ditch, gorong-gorong dan lain – lain, telah memakan korban jiwa seorang karyawan harian lepas inidalam kecelakaan kerja sampai meninggal dunia tertabrak forklift.
Tingkat kecelakaan kerja diketahui makin meningkat di setiap tahunnya. Fakta ini harus menjadi pembelajaran bagi para pemilik perusahaan agar lebih cepat tanggap dalam menangani kasus kecelakaan kerja.
Mengingat keselamatan karyawan adalah tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan. Maka sudah seharusnya perusahaan mengelola dan memelihara fasilitas kesehatan serta keselamatan dalam lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut juga bisa dijadikan sebagai bentuk nyata perusahaan untuk mentaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana karyawan wajib dilindungi.
Dalam hal ini, perusahaan harus memiliki manajemen khusus yang secara nyata mengatur keselamatan para karyawannya. Sehingga adanya kecelakaan saat bekerja dapat di minimalisir dan dihindari. Kamis, 19/10/2023.
Perusahaan juga punya tanggung jawab penuh untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para karyawannya. Caranya dengan menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai.
Sepertinya hal itu tidak berlaku bagi CV. Artha Mulia Blok di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga lalai dalam memberikan pertolongan kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja.
Sehingga karyawan itu tewas ditempat, bahkan pihak perusahaan CV. Artha Mulia Blok terkesan bungkam dan berusaha menutup-nutupi peristiwa tersebut, diduga kuat itu karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Menurut kesaksian salah seorang warga, juga merupakan karyawan CV. Artha Mulia Blok membeberkan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja di tempatnya mencari nafkah itu, dengan identitas korban berinisial MD yang berusia sekiranya 40 Tahun.
“Kalo kamu pengen tahu, penyebabnya adalah terlindas forklift yang dioperasikan oleh DB (inisial),” beber warga melalui pesan whatsapp. 18/10.
Mendapat informasi itu, esok hari kemudian awak media bergegas mendatangi pabrik untuk memastikan kebenaran informasi yang telah didapat.
Khaerudin, staff marketing perusahaan membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa karyawannya. Namun, dirinya tidak mengetahui persis bagaimana kronologi kecelakaan kerja tersebut, karena pada saat kejadian menurut pengakuannya, dia sedang berada di ruang kantor.
“Saya di lokasi saat kejadian, akan tetapi di dalam kantor dan tidak tahu awal mulanya, tiba – tiba karyawan pada berkerumun, lalu saya berinisiatif menghampirinya dan ternyata ada seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Khaerudin saat ditemui awak media. 19/10.
Kendati demikian, pihak perusahaan enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, mereka beralasan perihal itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak perusahaan telah memberikan uang kerohiman sebesar Sepuluh Juta Rupiah (Rp.10.000.000) dan uang kompensasi sebesar Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu (Rp1.250.000) per bulan selama tiga tahun,” ucap staff perusahaan.
Kemudian awak media, menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polsek Pagedangan agar ditindaklanjuti.
Sementara itu, Hambali, Kanitreskrim Polsek Pagedangan saat dikonfirmasi dirinya mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut, sehingga dia mencari informasi kebenarannya terlebih dahulu.
“Saya belum tahu bang, nanti dicari tahu dulu ya, soalnya belum ada yang monitor, coba ditanyakan sama Babinkamtibmas situ,” kata Hambali Kanitreskrim Polsek Pagedangan.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum menindak lanjuti kecelakaan kerja yang terjadi di Cv. Artha Mulia Blok.
Sedangkan Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) Kabupaten Tangerang, maupun Provinsi Banten belum di konfirmasi.
Penulis : Saepudin
Editor : Redaksi