Apes !! Diduga Sang Penagih Hutang Salah Tarik Motor Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penagih hutang

Ilustrasi penagih hutang

Tangerang – Tak ada kata jera untuk para pengusaha untuk menggunakan jasa penagih hutang berbagai cara akan dilakukan untuk memenuhi target, jelas – jelas sudah tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.

Seorang warga, Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh penagih hutang di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Dilansir dari media Suarabantennews.com.

Padahal, cicilan motor miliknya itu sudah lunas, Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku penagih hutang, sewa guna usaha FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,”ucapny.

Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang pengih hutang yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku penagih hutang dari FIF,”ungkapnya.

Baca Juga :  Berzina Dengan Mualaf, Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal Buat Akte Sirih Palsu

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para penagih hutang tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,”tutupnya.

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Warga Panongan Dikagetkan dengan Penemuan Sesosok Bayi Terbungkus Dalam Kardus

Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak
Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong
Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar
Kepala BNN: Brantas dan Sapu Bersih Tanpa Pandang Bulu Pengedar dan Bandar Narkoba
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:07 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:56 WIB

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:47 WIB

Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:48 WIB

Kepala BNN: Brantas dan Sapu Bersih Tanpa Pandang Bulu Pengedar dan Bandar Narkoba

Berita Terbaru