Oknum Kepsek “Bermain” di Aplikasi SIPLah, Kok Bisa?

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi SIPLah

Illustrasi SIPLah

TANGERANGNEWS.CO.ID – Pemerintah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi daring untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari Antara, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform.

Baca Juga :  Hari Jadi Kecamatan Kelapa Dua Yang ke-17, BUKBER Dan Santunan Anak yatim-piatu

Perlu diketahui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

Namun lain hal nya yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan yang diharapkan Kemdikbudristek, disalah satu SMK Negeri di Provinsi Banten terdapat kejanggalan, pada saat pembelian barang yang merupakan aset sekolah yang pembeliannya melalui mekanisme SIPLah.

Disini terindikasi Abuse of Power atau penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan oknum kepala sekolah, harga barang dan kualitas barang berbeda jauh, ini menyebabkan secara tidak langsung kerugian negara, demi mendapatkan cashback dari penjual.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi Banten dan Kejati Banten layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di Provinsi Banten yang sudah terealisasi.

Berita Terkait

LPK Mori Centre Silangit Berangkatkan Siswa- Siswi Tahap ke 8
Wow..!! LPK Mori Centre Silangit Disambangi Para Siswa-siswi Baru Dari Berbagai Daerah
Selamat dan Sukses Atas Wisuda Inka Swastika Gulo
Klarifikasi Resmi: Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Moro’o Sesuai Aturan dan Terbukti Transparan
Bupati Humbahas Berangkatkan Siswa Asal Humbahas Mengikuti GIP di Jakarta
Gelar Sosialisasi, LPK Mori Centre Silangit Sambangi Sekolah Terkait Magang ke Jepang
Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin : Jaga Fasilitas yang Ada di SMP 34 Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Siap Terapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru di Tahun 2025
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:02 WIB

LPK Mori Centre Silangit Berangkatkan Siswa- Siswi Tahap ke 8

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:18 WIB

Wow..!! LPK Mori Centre Silangit Disambangi Para Siswa-siswi Baru Dari Berbagai Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 14:58 WIB

Selamat dan Sukses Atas Wisuda Inka Swastika Gulo

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:40 WIB

Klarifikasi Resmi: Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Moro’o Sesuai Aturan dan Terbukti Transparan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:48 WIB

Bupati Humbahas Berangkatkan Siswa Asal Humbahas Mengikuti GIP di Jakarta

Senin, 24 Februari 2025 - 18:04 WIB

Gelar Sosialisasi, LPK Mori Centre Silangit Sambangi Sekolah Terkait Magang ke Jepang

Senin, 10 Februari 2025 - 18:42 WIB

Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin : Jaga Fasilitas yang Ada di SMP 34 Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pemkot Tangerang Siap Terapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru di Tahun 2025

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB