Oknum Kepsek “Bermain” di Aplikasi SIPLah, Kok Bisa?

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi SIPLah

Illustrasi SIPLah

TANGERANGNEWS.CO.ID – Pemerintah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi daring untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari Antara, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform.

Baca Juga :  Tim Putra Purbarasa dan Tim Putri Vita Solo Juarai Dandim Boyolali Cup

Perlu diketahui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

Namun lain hal nya yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan yang diharapkan Kemdikbudristek, disalah satu SMK Negeri di Provinsi Banten terdapat kejanggalan, pada saat pembelian barang yang merupakan aset sekolah yang pembeliannya melalui mekanisme SIPLah.

Disini terindikasi Abuse of Power atau penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan oknum kepala sekolah, harga barang dan kualitas barang berbeda jauh, ini menyebabkan secara tidak langsung kerugian negara, demi mendapatkan cashback dari penjual.

Baca Juga :  Salut!! Perjuangan MIN 6 Kabupaten Tangerang, Mencapai Puncak KSM

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi Banten dan Kejati Banten layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di Provinsi Banten yang sudah terealisasi.

Berita Terkait

Untuk Peningkatan Kesejahteraan, Kadindik Kota Tangerang, Jamaluddin : Insentif Ini Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemkot Tangerang Berhasil Salur MBG Kepada 117.999 siswa di Seluruh Kota Tangerang
Kadindik, Jamaluddin : Sekolah Swasta Gratis dan Jaminan Akses Pendidikan Berkualitas di Kota Tangerang
Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN di Kirisik Jatinunggal Terpaksa Gantian Belajar
Saudi Ucap Rasa Syukur Atas Kelancaran Acara Syukuran Khitanan Anak Tercinta
Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Minta Kembalikan Rumah Besar Kami
Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin : Pembiasaan Uji Coba Program MBG
Korwil : Pembiasaan MBG Berdampak Positif pada Psikologis dan Kebiasaan Siswa di Rumah
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 21:03 WIB

Untuk Peningkatan Kesejahteraan, Kadindik Kota Tangerang, Jamaluddin : Insentif Ini Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:34 WIB

Pemkot Tangerang Berhasil Salur MBG Kepada 117.999 siswa di Seluruh Kota Tangerang

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:09 WIB

Kadindik, Jamaluddin : Sekolah Swasta Gratis dan Jaminan Akses Pendidikan Berkualitas di Kota Tangerang

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:54 WIB

Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN di Kirisik Jatinunggal Terpaksa Gantian Belajar

Rabu, 20 November 2024 - 16:13 WIB

Saudi Ucap Rasa Syukur Atas Kelancaran Acara Syukuran Khitanan Anak Tercinta

Sabtu, 16 November 2024 - 16:56 WIB

Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Minta Kembalikan Rumah Besar Kami

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin : Pembiasaan Uji Coba Program MBG

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Korwil : Pembiasaan MBG Berdampak Positif pada Psikologis dan Kebiasaan Siswa di Rumah

Berita Terbaru