Diduga Seorang Jurnalis Mendapatkan Ancaman Dari Oknum Pemborong CV. Padi Ungu Permana

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek u-ditch di Sukabakti CV. PADI UNGU PERMANA

Proyek u-ditch di Sukabakti CV. PADI UNGU PERMANA

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pekerjaan U-ditch yang dikerjakan oleh CV. Padi Ungu Permana di Jalan Raya Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengancam seorang jurnalis TANGERANGNEWS.CO.ID. Rabu, 08/11/2023.

Proyek tersebut dikerjakan asal-asalan yang penting terpasang di karenakan minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Curug.

Saat awak media kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa tidak tahu siapa pengawasannya yang ia tahu hanya mandor saja.

“Saya tidak tahu pengawasnya siapa, soalnya saya di bawa sama mandor Udin untuk bekerja disini bang,”ucapnya.

Kendati demikian, awak media terus menggali informasi untuk mengetahui siapa pelaksanaannya.

Setelah itu awak media mengetahui siapa pelaksanaannya Aan langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat, akan tetapi ia malah tidak terima lalu mengancam.

“Betul itu punya saya, terus ? komentar itu paling mudah, situ saya tandain ya, kaya baru aja di media. Mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media,”ungkapnya

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Gelar Rapat Koodinasi Desk Pilkada

Lanjutnya, ia masih merasa kesal setelah di pertanyakan kembali terkait apa yang sudah di sarankan untuk memperbaiki kerjaannya.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya punya cara, hidup jangan terlalu kaku, di dunia tidak lama hanya mampir. Jangan bikin rumit urusan orang apalagi rumitin urusan orang, kalau sudah di respon tunggu saja nanti di informasikan, kalau mau berkawan, OKE,”tutupnya dengan sedikit mengejek.

Maka dari itu, seolah – olah ia merasa kebal hukum sehingga tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 pasal 18, berikut bunyinya.

Baca Juga :  Rapat Kerja Nasional SMSI: Mengangkat Peran Media Siber dalam Pembangunan Bangsa

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Saat berita ini diterbitkan EKBANG Kecamatan Curug dan Inspektorat belum dikonfirmasi

Penulis : Saepudin

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati
BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon
Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis
Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur
Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 
Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:25 WIB

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Senin, 13 Januari 2025 - 08:44 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon

Senin, 13 Januari 2025 - 08:01 WIB

Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:03 WIB

Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:28 WIB

Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual

Berita Terbaru