Diduga Seorang Jurnalis Mendapatkan Ancaman Dari Oknum Pemborong CV. Padi Ungu Permana

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek u-ditch di Sukabakti CV. PADI UNGU PERMANA

Proyek u-ditch di Sukabakti CV. PADI UNGU PERMANA

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pekerjaan U-ditch yang dikerjakan oleh CV. Padi Ungu Permana di Jalan Raya Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengancam seorang jurnalis TANGERANGNEWS.CO.ID. Rabu, 08/11/2023.

Proyek tersebut dikerjakan asal-asalan yang penting terpasang di karenakan minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Curug.

Saat awak media kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa tidak tahu siapa pengawasannya yang ia tahu hanya mandor saja.

“Saya tidak tahu pengawasnya siapa, soalnya saya di bawa sama mandor Udin untuk bekerja disini bang,”ucapnya.

Kendati demikian, awak media terus menggali informasi untuk mengetahui siapa pelaksanaannya.

Setelah itu awak media mengetahui siapa pelaksanaannya Aan langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat, akan tetapi ia malah tidak terima lalu mengancam.

“Betul itu punya saya, terus ? komentar itu paling mudah, situ saya tandain ya, kaya baru aja di media. Mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media,”ungkapnya

Baca Juga :  Selamat Menempuh Hidup Baru Atas Pernikahan Priyanto Dengan Sely Vizriani

Lanjutnya, ia masih merasa kesal setelah di pertanyakan kembali terkait apa yang sudah di sarankan untuk memperbaiki kerjaannya.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya punya cara, hidup jangan terlalu kaku, di dunia tidak lama hanya mampir. Jangan bikin rumit urusan orang apalagi rumitin urusan orang, kalau sudah di respon tunggu saja nanti di informasikan, kalau mau berkawan, OKE,”tutupnya dengan sedikit mengejek.

Maka dari itu, seolah – olah ia merasa kebal hukum sehingga tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 pasal 18, berikut bunyinya.

Baca Juga :  Perluasan Pasar Usaha 120 Produk, Pj. Wali Kota Tangerang : Ini satu terobosan UMKM Unggulan

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Saat berita ini diterbitkan EKBANG Kecamatan Curug dan Inspektorat belum dikonfirmasi

Penulis : Saepudin

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’
Pilar Gandeng Bengkel Kreatif Hello Indonesia Majukan Ekonomi Kreatif di Ciputat Tangsel
Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan
Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:18 WIB

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:12 WIB

Pilar Gandeng Bengkel Kreatif Hello Indonesia Majukan Ekonomi Kreatif di Ciputat Tangsel

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:04 WIB

Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WIB

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB