TPS3R Desa Palasari Tidak Terapkan Pengolahan 3R, Berdampak di Lingkungan Sekitar

Minggu, 12 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak TPS3R Desa Palasari

Tampak TPS3R Desa Palasari

TANGERANGNEWS.CO.ID | Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R ( reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.  Jadi jika dilihat dari kastanya TPST lebih kompleks dari pada TPS3R karena TPST sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk di kembalikan ke media lingkungan.

Baca Juga :  AEON Mal BSD City Tangerang Meluncurkan Sistem PLTS dalam Rangka Visi Dekarbonisasi AEON 2050

Akan tetapi sangat disayangkan, TPS3R yang berlokasi di desa palasari kecamatan legok, tidak melakukan SOP yang telah di tentukan, sehingga dampaknya ke lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis, Tanggal 9/11/2023, Lsm Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan(PPUK) dan Lsm Barisan Independen Antikorupsi(BIAK) berkunjung salah satu TPS3R yang berada di desa palasari kecamatan legok.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan, Ramai Media Asing Soroti Bencana Ini

“Ternyata tidak dilengkapi dengan alat alat yang semestinya yang berada di TPS3R lainya, seperti halnya pengelolaan yang tepat sebagai mana moto nya TPS3R ini adalah Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (3R) dan nyatanya malah seperti tumpukan sampah yang tidak terurus sebagaimana fungsinya jadi seperti TPS biasa”ucap Septrian ketua Satgas DPP LSM PPUK.

Septrian menambahkan, seharusnya berdasarkan acuan kriteria Lokasi TPS3R ini harusnya berjarak 500m atau lebih dari pemukiman  tapi nyatanya hanya 70m dari lokasi pemukiman.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Pemkot Tangsel Siagakan 82 Stasiun Pompa

Hal senada pun di ungkap ahmad fauzi dari LSM BIAK, laporan hasil pengolahan nya agar diserahkan kedinas untuk di Analisa kembali, yang bertujuan melihat yang dihasilkan dari TPS3R ini sesuai dengan yang di targetkan, akan tetapi pihak pengurus TPS3R tidak memberikan laporan tersebut, disini dapat disimpulkan bahwa peran DLHK Kabupaten Tangerang kurang dan terkesan dibiarkan.

“Mungkin kami akan segera melaporkan dan mengirimkan surat terkait temuan ini ke Kadis DLHK,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih belum dapat di konfimasi terkait persoalan tersebut. (wld)

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal
34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional
Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam
Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru
Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN
Pemkot Tangsel Lakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan Senayan, Warga; Jalanan Semakin Mulus
Benyamin-Pilar Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024
Pemkot Selenggarakan Seminar Keprotokolan, Sekda : Keprotokolan Cerminkan Kualitas Pelayanan ke Masyarakat
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:59 WIB

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam

Minggu, 29 September 2024 - 09:17 WIB

Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru

Rabu, 25 September 2024 - 23:48 WIB

Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN

Rabu, 25 September 2024 - 23:42 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan Senayan, Warga; Jalanan Semakin Mulus

Rabu, 25 September 2024 - 23:35 WIB

Benyamin-Pilar Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024

Rabu, 25 September 2024 - 20:58 WIB

Pemkot Selenggarakan Seminar Keprotokolan, Sekda : Keprotokolan Cerminkan Kualitas Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:52 WIB

Organisasi

Lantik 19 Orang Advokat, Ini Pesan Ketua DPD Persadi DKI Jakarta

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:22 WIB