TPS3R Desa Palasari Tidak Terapkan Pengolahan 3R, Berdampak di Lingkungan Sekitar

Minggu, 12 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak TPS3R Desa Palasari

Tampak TPS3R Desa Palasari

TANGERANGNEWS.CO.ID | Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R ( reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.  Jadi jika dilihat dari kastanya TPST lebih kompleks dari pada TPS3R karena TPST sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk di kembalikan ke media lingkungan.

Baca Juga :  Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Akan tetapi sangat disayangkan, TPS3R yang berlokasi di desa palasari kecamatan legok, tidak melakukan SOP yang telah di tentukan, sehingga dampaknya ke lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis, Tanggal 9/11/2023, Lsm Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan(PPUK) dan Lsm Barisan Independen Antikorupsi(BIAK) berkunjung salah satu TPS3R yang berada di desa palasari kecamatan legok.

Baca Juga :  Perubahan Jam Operasional Pelayanan Disdukcapil dan MPP Kota Tangerang Selama Ramadan 2025

“Ternyata tidak dilengkapi dengan alat alat yang semestinya yang berada di TPS3R lainya, seperti halnya pengelolaan yang tepat sebagai mana moto nya TPS3R ini adalah Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (3R) dan nyatanya malah seperti tumpukan sampah yang tidak terurus sebagaimana fungsinya jadi seperti TPS biasa”ucap Septrian ketua Satgas DPP LSM PPUK.

Septrian menambahkan, seharusnya berdasarkan acuan kriteria Lokasi TPS3R ini harusnya berjarak 500m atau lebih dari pemukiman  tapi nyatanya hanya 70m dari lokasi pemukiman.

Baca Juga :  Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

Hal senada pun di ungkap ahmad fauzi dari LSM BIAK, laporan hasil pengolahan nya agar diserahkan kedinas untuk di Analisa kembali, yang bertujuan melihat yang dihasilkan dari TPS3R ini sesuai dengan yang di targetkan, akan tetapi pihak pengurus TPS3R tidak memberikan laporan tersebut, disini dapat disimpulkan bahwa peran DLHK Kabupaten Tangerang kurang dan terkesan dibiarkan.

“Mungkin kami akan segera melaporkan dan mengirimkan surat terkait temuan ini ke Kadis DLHK,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih belum dapat di konfimasi terkait persoalan tersebut. (wld)

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:49 WIB

Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:04 WIB

Hadiri Wisuda, Walikota Tangerang: Ajak Para Lulusan Jadi Duta Kemajuan Kota 

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tangerang

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB