TANGERANGNEWS.CO.ID | Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, sedangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R ( reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Jadi jika dilihat dari kastanya TPST lebih kompleks dari pada TPS3R karena TPST sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk di kembalikan ke media lingkungan.
Akan tetapi sangat disayangkan, TPS3R yang berlokasi di desa palasari kecamatan legok, tidak melakukan SOP yang telah di tentukan, sehingga dampaknya ke lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kamis, Tanggal 9/11/2023, Lsm Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan(PPUK) dan Lsm Barisan Independen Antikorupsi(BIAK) berkunjung salah satu TPS3R yang berada di desa palasari kecamatan legok.
“Ternyata tidak dilengkapi dengan alat alat yang semestinya yang berada di TPS3R lainya, seperti halnya pengelolaan yang tepat sebagai mana moto nya TPS3R ini adalah Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (3R) dan nyatanya malah seperti tumpukan sampah yang tidak terurus sebagaimana fungsinya jadi seperti TPS biasa”ucap Septrian ketua Satgas DPP LSM PPUK.
Septrian menambahkan, seharusnya berdasarkan acuan kriteria Lokasi TPS3R ini harusnya berjarak 500m atau lebih dari pemukiman tapi nyatanya hanya 70m dari lokasi pemukiman.
Hal senada pun di ungkap ahmad fauzi dari LSM BIAK, laporan hasil pengolahan nya agar diserahkan kedinas untuk di Analisa kembali, yang bertujuan melihat yang dihasilkan dari TPS3R ini sesuai dengan yang di targetkan, akan tetapi pihak pengurus TPS3R tidak memberikan laporan tersebut, disini dapat disimpulkan bahwa peran DLHK Kabupaten Tangerang kurang dan terkesan dibiarkan.
“Mungkin kami akan segera melaporkan dan mengirimkan surat terkait temuan ini ke Kadis DLHK,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih belum dapat di konfimasi terkait persoalan tersebut. (wld)