Warga Keluhkan Mobil Pengangkut Tanah Non-stop 24 Jam Beroperasi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Warga Kecamatan Sukadiri resah dengan adanya dump truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dump truk tersebut melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu.

Warga Kecamatan Sukadiri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sangat resah dengan aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut yang tidak taat peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan dump truk bermuatan tanah ini yang melintas di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang memang menjadi sorotan tajam, karena telah banyak melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu,”kata warga kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  Fly Over Cisauk Menjadi Perhatian Bupati Tangerang, Agar Bisa Mengurai Kemacetan

Lanjutnya, ia juga menuturkan, bahwa mobil dump truk angkutan tanah tersebut melintasi depan rumahnya, tanpa memikirkan masyarakat setempat.

“Saya tidak menolak adanya pembangunan apapun, tetapi kita hanya ingin PERBUP nomor 12 tahun 2022 tersebut ditegakkan. Karena semakin banyak mobil bermuatan tanah yang ugal-ugalan, mulai dari mobil yang indeks kecil hingga dump truk melintas pagi, siang, sore hari,”tuturnya.

Selain itu, sudah lama dirinya tinggal bersama keluarga yang sebelumnya tentram dan nyaman, namun saat ini situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Sukadiri sedang tidak baik.

Baca Juga :  Verifikasi RKA TA 2025 Dimulai, Sekda : Pastikan   Sesuai Kebutuhan Masyarakat

“Saat ini dirinya bersama keluarga merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas mobil dump truk yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tersebut,”ujarnya

Tak hanya itu, keresahan dan keluhan tersebut bukan saja terjadi kepadanya, melainkan kepada seluruh warga Kabupaten.

“Tetapi apa daya dan upaya, kita hanya rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa,”tukasnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut beroperasi selama 24 jam non stop, sehingga ketentraman dan kenyamanan warga terganggu.

“Jelas pada Perbup nomor 12 tahun 2022 itu dijelaskan bahwa dump truk boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Tetapi kami sangat kecewa, semuanya beroperasi pagi, siang, sore, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Proyek Turap dari DBMSDA yang Dilaksanakan oleh CV Reva Diduga Offside

Ia menambahkan, kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk bisa membantu warga yang saat ini sedang tidak baik-baik.

“Saya hanya ingin nyaman dan tentram saat beristirahat bersama keluarga, tetapi tidur tidak nyenyak dan getaran akibat mobil dump truk bermuatan tanah tersebut sampai pada rumah kami, kami takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

“Kami mohon kepada Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemerintah Daerah, Pj Bupati Kabupaten Tangerang, seluruh DPRD Kabupaten Tangerang, para penegak hukum dan perda untuk membantu menegakkan Perbup nomor 12 tahun 2022 ini,” imbuhnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Tim

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Minimnya Sosialisasi, KPU Toba Gelar FGD Tampung Masukan Evaluasi Pilkada 2024
Jemput Bola, KPP Pratama Balige Selenggarakan Layanan Pelaporan SPT Tahunan
Terakhir, Pj Wali Kota : Tata Kelola yang Baik Terstruktur di Pemkot Tangerang
H.Abdulatip Ucapakan Rasa Syukur Atas Berjalannya Acara Pernikahan Putranya
Juspen Hasibuan : Facebook Saya di Hack Sama Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab
Pemkab Humbahas Bersama BI Bahas Teknis Dan Site Visit Proyek Investasi Objek Wisata Seribu Gua
Arifin Purba Bantah Bantu Bandar Praktik Judi Togel
Buka Festival Musik Islam, Pj Wali Kota Tangerang : Pererat Silaturahmi Lewat Seni
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:32 WIB

Minimnya Sosialisasi, KPU Toba Gelar FGD Tampung Masukan Evaluasi Pilkada 2024

Senin, 17 Februari 2025 - 17:23 WIB

Jemput Bola, KPP Pratama Balige Selenggarakan Layanan Pelaporan SPT Tahunan

Senin, 17 Februari 2025 - 15:10 WIB

Terakhir, Pj Wali Kota : Tata Kelola yang Baik Terstruktur di Pemkot Tangerang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:50 WIB

H.Abdulatip Ucapakan Rasa Syukur Atas Berjalannya Acara Pernikahan Putranya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:14 WIB

Juspen Hasibuan : Facebook Saya di Hack Sama Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:32 WIB

Pemkab Humbahas Bersama BI Bahas Teknis Dan Site Visit Proyek Investasi Objek Wisata Seribu Gua

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:33 WIB

Arifin Purba Bantah Bantu Bandar Praktik Judi Togel

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:05 WIB

Buka Festival Musik Islam, Pj Wali Kota Tangerang : Pererat Silaturahmi Lewat Seni

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 16 Feb 2025 - 23:00 WIB