Warga Keluhkan Mobil Pengangkut Tanah Non-stop 24 Jam Beroperasi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Warga Kecamatan Sukadiri resah dengan adanya dump truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dump truk tersebut melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu.

Warga Kecamatan Sukadiri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sangat resah dengan aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut yang tidak taat peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan dump truk bermuatan tanah ini yang melintas di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang memang menjadi sorotan tajam, karena telah banyak melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu,”kata warga kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  Geger !! Saat Awak Media Mengkonfirmasi ke PT San Jianke Technology di Datangi Lurah Hingga Babinsa, Ada Apakah ?

Lanjutnya, ia juga menuturkan, bahwa mobil dump truk angkutan tanah tersebut melintasi depan rumahnya, tanpa memikirkan masyarakat setempat.

“Saya tidak menolak adanya pembangunan apapun, tetapi kita hanya ingin PERBUP nomor 12 tahun 2022 tersebut ditegakkan. Karena semakin banyak mobil bermuatan tanah yang ugal-ugalan, mulai dari mobil yang indeks kecil hingga dump truk melintas pagi, siang, sore hari,”tuturnya.

Selain itu, sudah lama dirinya tinggal bersama keluarga yang sebelumnya tentram dan nyaman, namun saat ini situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Sukadiri sedang tidak baik.

Baca Juga :  Verifikasi RKPA Tuntas, Sekda : Wujudkan Raperda Perubahan APBD Berkualitas

“Saat ini dirinya bersama keluarga merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas mobil dump truk yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tersebut,”ujarnya

Tak hanya itu, keresahan dan keluhan tersebut bukan saja terjadi kepadanya, melainkan kepada seluruh warga Kabupaten.

“Tetapi apa daya dan upaya, kita hanya rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa,”tukasnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut beroperasi selama 24 jam non stop, sehingga ketentraman dan kenyamanan warga terganggu.

“Jelas pada Perbup nomor 12 tahun 2022 itu dijelaskan bahwa dump truk boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Tetapi kami sangat kecewa, semuanya beroperasi pagi, siang, sore, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Hilangnya Kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang Capai Rp44 Miliar, BPK Ungkap 708 Unit Tak Terlacak

Ia menambahkan, kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk bisa membantu warga yang saat ini sedang tidak baik-baik.

“Saya hanya ingin nyaman dan tentram saat beristirahat bersama keluarga, tetapi tidur tidak nyenyak dan getaran akibat mobil dump truk bermuatan tanah tersebut sampai pada rumah kami, kami takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

“Kami mohon kepada Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemerintah Daerah, Pj Bupati Kabupaten Tangerang, seluruh DPRD Kabupaten Tangerang, para penegak hukum dan perda untuk membantu menegakkan Perbup nomor 12 tahun 2022 ini,” imbuhnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Tim

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Praktik Judi Togel Di Kabupaten Tapanuli Utara Semakin Subur
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk 18.942 Petugas
Hari Perhubungan Nasional, BRT Tayo Kota Tangerang Catat Konsistensi Lonjakan Penumpang
Mau Urus Surat Izin Usaha? Yuk Datang ke MPP Kota Tangerang
Yusdiana Hakim Caleg DPRD Kota Balikpapan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Cabup Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sapa Warga Tambun Selatan Sosialisasi Dan Tampung Aspirasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:50 WIB

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 September 2024 - 18:27 WIB

Praktik Judi Togel Di Kabupaten Tapanuli Utara Semakin Subur

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Selasa, 17 September 2024 - 18:11 WIB

KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk 18.942 Petugas

Selasa, 17 September 2024 - 18:06 WIB

Hari Perhubungan Nasional, BRT Tayo Kota Tangerang Catat Konsistensi Lonjakan Penumpang

Selasa, 17 September 2024 - 17:55 WIB

Mau Urus Surat Izin Usaha? Yuk Datang ke MPP Kota Tangerang

Senin, 16 September 2024 - 15:08 WIB

Yusdiana Hakim Caleg DPRD Kota Balikpapan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 16 September 2024 - 13:23 WIB

Cabup Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang, Sapa Warga Tambun Selatan Sosialisasi Dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB