Warga Keluhkan Mobil Pengangkut Tanah Non-stop 24 Jam Beroperasi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Warga Kecamatan Sukadiri resah dengan adanya dump truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dump truk tersebut melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu.

Warga Kecamatan Sukadiri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sangat resah dengan aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut yang tidak taat peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan dump truk bermuatan tanah ini yang melintas di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang memang menjadi sorotan tajam, karena telah banyak melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu,”kata warga kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  Sorotan Ketum FWJ Indonesia Soal Ketum FBR Dilarang Masuk di Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

Lanjutnya, ia juga menuturkan, bahwa mobil dump truk angkutan tanah tersebut melintasi depan rumahnya, tanpa memikirkan masyarakat setempat.

“Saya tidak menolak adanya pembangunan apapun, tetapi kita hanya ingin PERBUP nomor 12 tahun 2022 tersebut ditegakkan. Karena semakin banyak mobil bermuatan tanah yang ugal-ugalan, mulai dari mobil yang indeks kecil hingga dump truk melintas pagi, siang, sore hari,”tuturnya.

Selain itu, sudah lama dirinya tinggal bersama keluarga yang sebelumnya tentram dan nyaman, namun saat ini situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Sukadiri sedang tidak baik.

Baca Juga :  Kapolres Tangsel Bersama Kapolsek Legok Sholat Subuh di Masjid Jami Al-Ijma Legok.

“Saat ini dirinya bersama keluarga merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas mobil dump truk yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tersebut,”ujarnya

Tak hanya itu, keresahan dan keluhan tersebut bukan saja terjadi kepadanya, melainkan kepada seluruh warga Kabupaten.

“Tetapi apa daya dan upaya, kita hanya rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa,”tukasnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut beroperasi selama 24 jam non stop, sehingga ketentraman dan kenyamanan warga terganggu.

“Jelas pada Perbup nomor 12 tahun 2022 itu dijelaskan bahwa dump truk boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Tetapi kami sangat kecewa, semuanya beroperasi pagi, siang, sore, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  LSM GAPURA Meminta APH Periksa Kegiatan Kampung Tematik Dinas Perkim di Desa Bojongrenget

Ia menambahkan, kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk bisa membantu warga yang saat ini sedang tidak baik-baik.

“Saya hanya ingin nyaman dan tentram saat beristirahat bersama keluarga, tetapi tidur tidak nyenyak dan getaran akibat mobil dump truk bermuatan tanah tersebut sampai pada rumah kami, kami takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

“Kami mohon kepada Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemerintah Daerah, Pj Bupati Kabupaten Tangerang, seluruh DPRD Kabupaten Tangerang, para penegak hukum dan perda untuk membantu menegakkan Perbup nomor 12 tahun 2022 ini,” imbuhnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Tim

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Gebrakan Hebat Kades Rancagede H. Yani: Rogoh Kocek Sendiri, Perang Lawan Sampah
Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Warga Bersama Mahasiswa Tuntut PT. LBI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan
Pengukuhan Ketua Ranting DPRT Lebak Wangi Tangerang Tahun 2025
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gebrakan Hebat Kades Rancagede H. Yani: Rogoh Kocek Sendiri, Perang Lawan Sampah

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Warga Bersama Mahasiswa Tuntut PT. LBI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tangerang

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB