PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Capai Rp40 Miliar

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghisca Debora Aritonang (baju oranye), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Ghisca Debora Aritonang (baju oranye), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

TANGERANGNEWS.CO.ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa terjadi perputaran dana sebesar Rp40 miliar di rekening yang dimiliki oleh Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa perputaran uang tersebut terjadi dari Mei hingga November.

“Iya, kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar,” ujar Ivan saat diwawancarai pada Selasa (21/11).

Baca Juga :  Ironis! Oknum Kabid BPBD Provinsi Banten Berani Keluarkan SPK Fiktif

Ivan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening milik Ghisca. Meskipun demikian, Ivan tidak memberikan rincian tentang berapa banyak rekening yang telah diblokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pakar dan Ahli: IKN Layak Menjadi Kota Masa Depan Berkelas Internasional

Sebelumnya, polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ghisca disebut sebagai reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022. Polisi menyatakan bahwa Ghisca berhasil mendapatkan tiket untuk konser-konser sebelumnya, namun gagal mendapatkan tiket untuk konser Coldplay.

Kasus ini bermula dari lima laporan polisi dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Polisi juga menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan, termasuk tas dan sandal merek Hermes, serta MacBook. Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ghisca sendiri telah mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani proses hukum yang menanti.

Berita Terkait

Menteri Tenaga Kerja Umumkan THR Paling Lambat H-7 Serta Aturannya
Hingga Malam, Kapolsek Bekasi Selatan Terjun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Banjir Terparah Kota Bekasi Lumpuh Total, Hari Ini Mulai Surut Kembali
BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi HIngga 11 Maret 2025 Masyarakat Tetap Waspada
Ditengah Rintik Hujan, Presiden Prabowo Menyambut Presiden Erdogan Dengan Jabat Tangan Erat
Kunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Presiden Prabowo Meninjau Langsung Program MBG Untuk Anak Bangsa
Puncak Peringatan HPN 2025 Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Pemkot Tangerang Aspresiasi HPN 2025 Ke -79
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:50 WIB

Menteri Tenaga Kerja Umumkan THR Paling Lambat H-7 Serta Aturannya

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:28 WIB

Hingga Malam, Kapolsek Bekasi Selatan Terjun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:20 WIB

Banjir Terparah Kota Bekasi Lumpuh Total, Hari Ini Mulai Surut Kembali

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:29 WIB

BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi HIngga 11 Maret 2025 Masyarakat Tetap Waspada

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:13 WIB

Ditengah Rintik Hujan, Presiden Prabowo Menyambut Presiden Erdogan Dengan Jabat Tangan Erat

Senin, 10 Februari 2025 - 22:28 WIB

Kunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Presiden Prabowo Meninjau Langsung Program MBG Untuk Anak Bangsa

Senin, 10 Februari 2025 - 06:04 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:11 WIB

Pemkot Tangerang Aspresiasi HPN 2025 Ke -79

Berita Terbaru