Suami di Pangkalan Bun Ditangkap karena Memaksa Isteri Jual Diri

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

TANGERANGNEWS.CO.ID | Seorang pemuda bernama M (19 tahun) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap setelah memaksa isteri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual diri kepada pria melalui aplikasi hijau.

Bahkan, terkadang ia membiarkan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan isterinya di tempat tinggal mereka.

Dalam rilis kasus yang diadakan di Mapolres Kobar pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pemuda tersebut.

“Awalnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran dan ternyata pada tahun 2021 pacarnya hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Kapolres.

Namun, setelah isteri sirinya mengalami keguguran, pemuda tersebut malah memerintahkan korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.

“Mulai bulan Mei 2022, tersangka membujuk korban untuk pindah ke Kabupaten Kobar dengan alasan tarif menjual diri di Pangkalan Bun lebih tinggi daripada di Sampit,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, tarif yang diterapkan oleh tersangka untuk biaya pelayanan kepada pelanggan di Pangkalan Bun sekitar Rp 400.000, sementara di Sampit Rp 350.000.

Baca Juga :  Laporan Ke Polda Hampir Satu Bulan, Kekerasan Terhadap Wartawan Di Medan Mandek

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan lokasi seperti hotel atau barakannya untuk melayani pelanggan.

“Uang pembayaran yang diberikan oleh pelanggan kepada isterinya selalu diambil oleh tersangka. Selain itu, korban selalu dipaksa untuk melayani pelanggan; jika korban menolak, tersangka melakukan pemukulan atau kekerasan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan suami sirinya yang tidak bisa ditoleransi, korban melarikan diri ke Sampit dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarganya.

Baca Juga :  Bahrul Ulum: Video Hoaks Amplop Uang Merupakan Fitnah dan Propaganda Politik

“Mendengar hal ini, keluarga korban tidak menerima dan segera melaporkannya ke Mapolres Kobar. Tersangka ditangkap pada 14 November 2023 dan saat ini masih menjalani penyidikan atas perbuatannya,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

LPK Mori Centre Silangit Miliki Izin Sending Organization (SO) Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dari Kemnaker
Pisah Sambut Kajari, Bupati Taput : Semoga Membawa Semangat Baru Kemajuan Kabupaten Tapanuli Utara
TP PKK Taput Raih Prestasi Pada Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2025
Kolaborasi Antara Pemkot dan DPRD di Pemerintahan Kota Tangerang, Wali Kota Sachrudin Apresiasi Peran Pers
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada 774 Mahasiswa Berprestasi
Pemkab Taput Bersama KPK RI Gelar Kegiatan Diseminasi Anti Korupsi
Gebrakan Bupati Tangerang: Pendidikan 13 Tahun Jadi Kewajiban, Desa Dilibatkan Penuh!
Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Jagung Seluas Dua Hektar di Desa Julang
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:46 WIB

LPK Mori Centre Silangit Miliki Izin Sending Organization (SO) Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dari Kemnaker

Jumat, 7 November 2025 - 13:18 WIB

Pisah Sambut Kajari, Bupati Taput : Semoga Membawa Semangat Baru Kemajuan Kabupaten Tapanuli Utara

Kamis, 6 November 2025 - 14:29 WIB

Kolaborasi Antara Pemkot dan DPRD di Pemerintahan Kota Tangerang, Wali Kota Sachrudin Apresiasi Peran Pers

Rabu, 5 November 2025 - 23:28 WIB

Pemkab Taput Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada 774 Mahasiswa Berprestasi

Rabu, 5 November 2025 - 23:17 WIB

Pemkab Taput Bersama KPK RI Gelar Kegiatan Diseminasi Anti Korupsi

Rabu, 5 November 2025 - 18:58 WIB

Gebrakan Bupati Tangerang: Pendidikan 13 Tahun Jadi Kewajiban, Desa Dilibatkan Penuh!

Rabu, 5 November 2025 - 16:20 WIB

Program Ketahanan Pangan, Kapolres Serang Tanam Jagung Seluas Dua Hektar di Desa Julang

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB