Suami di Pangkalan Bun Ditangkap karena Memaksa Isteri Jual Diri

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

TANGERANGNEWS.CO.ID | Seorang pemuda bernama M (19 tahun) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap setelah memaksa isteri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual diri kepada pria melalui aplikasi hijau.

Bahkan, terkadang ia membiarkan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan isterinya di tempat tinggal mereka.

Dalam rilis kasus yang diadakan di Mapolres Kobar pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pemuda tersebut.

“Awalnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran dan ternyata pada tahun 2021 pacarnya hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Kapolres.

Namun, setelah isteri sirinya mengalami keguguran, pemuda tersebut malah memerintahkan korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.

“Mulai bulan Mei 2022, tersangka membujuk korban untuk pindah ke Kabupaten Kobar dengan alasan tarif menjual diri di Pangkalan Bun lebih tinggi daripada di Sampit,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, tarif yang diterapkan oleh tersangka untuk biaya pelayanan kepada pelanggan di Pangkalan Bun sekitar Rp 400.000, sementara di Sampit Rp 350.000.

Baca Juga :  Pembekalan Ilmu Keagamaan, Lapas Siborongborong Bersama Kemenag Taput

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan lokasi seperti hotel atau barakannya untuk melayani pelanggan.

“Uang pembayaran yang diberikan oleh pelanggan kepada isterinya selalu diambil oleh tersangka. Selain itu, korban selalu dipaksa untuk melayani pelanggan; jika korban menolak, tersangka melakukan pemukulan atau kekerasan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan suami sirinya yang tidak bisa ditoleransi, korban melarikan diri ke Sampit dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarganya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Apresiasi Enam Personil Berprestasi untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

“Mendengar hal ini, keluarga korban tidak menerima dan segera melaporkannya ke Mapolres Kobar. Tersangka ditangkap pada 14 November 2023 dan saat ini masih menjalani penyidikan atas perbuatannya,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan
DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong
Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral
Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba
Karo Ops Polda Kaltim Pimpin Apel Siaga Pengamanan Kunjungan Presiden RI
25 Rukun Tetangga Dari Desa Dirgahayu Mendukung Hj Fatma Idiana Menjadi Bupati Kotabaru
Sekretariat GMKI Tarutung Diresmikan, Jefri Gultom Berterima Kasih Pada Keluarga Sabam Sirait
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Bersama Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan 156 gram Sabu
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 12:12 WIB

Kepala Sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Berjanji Akan Fungsikan Kehumasan Lebih Responsif, Transparan

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB

DPC GRIB Jaya Bersinergitas Perkuat Kerjasama Dengan Pemerintahan Kecamatan Siborongborong

Selasa, 10 September 2024 - 22:29 WIB

Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral

Selasa, 10 September 2024 - 22:09 WIB

Ismet Sitorus : Agenda Rutin, LPKA Kelas II Pangkalpinang Pastikan Bebas Dari Narkoba

Selasa, 10 September 2024 - 20:21 WIB

Karo Ops Polda Kaltim Pimpin Apel Siaga Pengamanan Kunjungan Presiden RI

Senin, 9 September 2024 - 21:45 WIB

25 Rukun Tetangga Dari Desa Dirgahayu Mendukung Hj Fatma Idiana Menjadi Bupati Kotabaru

Senin, 9 September 2024 - 10:08 WIB

Sekretariat GMKI Tarutung Diresmikan, Jefri Gultom Berterima Kasih Pada Keluarga Sabam Sirait

Minggu, 8 September 2024 - 09:55 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Bersama Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan 156 gram Sabu

Berita Terbaru