Suami di Pangkalan Bun Ditangkap karena Memaksa Isteri Jual Diri

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

TANGERANGNEWS.CO.ID | Seorang pemuda bernama M (19 tahun) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap setelah memaksa isteri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual diri kepada pria melalui aplikasi hijau.

Bahkan, terkadang ia membiarkan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan isterinya di tempat tinggal mereka.

Dalam rilis kasus yang diadakan di Mapolres Kobar pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pemuda tersebut.

“Awalnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran dan ternyata pada tahun 2021 pacarnya hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Kapolres.

Namun, setelah isteri sirinya mengalami keguguran, pemuda tersebut malah memerintahkan korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.

“Mulai bulan Mei 2022, tersangka membujuk korban untuk pindah ke Kabupaten Kobar dengan alasan tarif menjual diri di Pangkalan Bun lebih tinggi daripada di Sampit,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, tarif yang diterapkan oleh tersangka untuk biaya pelayanan kepada pelanggan di Pangkalan Bun sekitar Rp 400.000, sementara di Sampit Rp 350.000.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Polresta Tangerang Mendatangi TKP Penemuan Mayat Terbungkus Kasur

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan lokasi seperti hotel atau barakannya untuk melayani pelanggan.

“Uang pembayaran yang diberikan oleh pelanggan kepada isterinya selalu diambil oleh tersangka. Selain itu, korban selalu dipaksa untuk melayani pelanggan; jika korban menolak, tersangka melakukan pemukulan atau kekerasan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan suami sirinya yang tidak bisa ditoleransi, korban melarikan diri ke Sampit dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarganya.

Baca Juga :  Pengedar Sinte Diamankan Satreskoba Polres Cilegon Polda Banten

“Mendengar hal ini, keluarga korban tidak menerima dan segera melaporkannya ke Mapolres Kobar. Tersangka ditangkap pada 14 November 2023 dan saat ini masih menjalani penyidikan atas perbuatannya,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Musabaqoh Tartil Qur’an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Puskesmas Pamulang Raih Prestasi di Jambore Puskesmas Nasional
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Sinergi Sosial, Pelindo Dukung Rutan Bangil Melalui Program TJSL
Pemdes Pangarengan Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 1466 KPM
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:04 WIB

Musabaqoh Tartil Qur’an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Senin, 9 Desember 2024 - 00:06 WIB

Puskesmas Pamulang Raih Prestasi di Jambore Puskesmas Nasional

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:36 WIB

Sinergi Sosial, Pelindo Dukung Rutan Bangil Melalui Program TJSL

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:53 WIB

Pemdes Pangarengan Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 1466 KPM

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Berita Terbaru