TANGERANGNEWS.CO.ID | Seorang pemuda bernama M (19 tahun) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap setelah memaksa isteri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual diri kepada pria melalui aplikasi hijau.
Bahkan, terkadang ia membiarkan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan isterinya di tempat tinggal mereka.
Dalam rilis kasus yang diadakan di Mapolres Kobar pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pemuda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran dan ternyata pada tahun 2021 pacarnya hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Kapolres.
Namun, setelah isteri sirinya mengalami keguguran, pemuda tersebut malah memerintahkan korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.
“Mulai bulan Mei 2022, tersangka membujuk korban untuk pindah ke Kabupaten Kobar dengan alasan tarif menjual diri di Pangkalan Bun lebih tinggi daripada di Sampit,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, tarif yang diterapkan oleh tersangka untuk biaya pelayanan kepada pelanggan di Pangkalan Bun sekitar Rp 400.000, sementara di Sampit Rp 350.000.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan lokasi seperti hotel atau barakannya untuk melayani pelanggan.
“Uang pembayaran yang diberikan oleh pelanggan kepada isterinya selalu diambil oleh tersangka. Selain itu, korban selalu dipaksa untuk melayani pelanggan; jika korban menolak, tersangka melakukan pemukulan atau kekerasan,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatan suami sirinya yang tidak bisa ditoleransi, korban melarikan diri ke Sampit dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarganya.
“Mendengar hal ini, keluarga korban tidak menerima dan segera melaporkannya ke Mapolres Kobar. Tersangka ditangkap pada 14 November 2023 dan saat ini masih menjalani penyidikan atas perbuatannya,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.