Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL: Perspektif Kode Etik Jurnalis

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri Eks Ketua KPK (ist)

Firli Bahuri Eks Ketua KPK (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sesuai dengan kode etik jurnalistik. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, yang telah memeriksa 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11).

Baca Juga :  Demi Kelancaran Lalulintas Libur Nataru Tiga Intansi Terbitkan SKB

Ade menyampaikan bahwa penyidik juga mengambil keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik. Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terletak di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai barang bukti, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar, telah disita oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  Pangdam Cenderawasih: Pilot Anton Gobay Berupaya Pasok Senjata untuk KKB

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ucap Ade.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Selanjutnya, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli selama periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca Juga :  Penangkapan Kapal Asing yang Diduga Mengambil Pasir di Perbatasan Laut Indonesia

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.

Dalam konteks hukum, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

Di Acara Town Hall Danantara Indonesia Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN
Dipertemuan Bilateral Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji
Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka Disambut Presiden Prabowo
Menyibak Tabir di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati
Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Presiden Prabowo Bersama Jajaran Kabinet Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif
Presiden Prabowo Tegas Akan Pangkas Izin Sektor Pertanian dan Tutup Celah Korupsi
Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:01 WIB

Di Acara Town Hall Danantara Indonesia Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada 1.500 Pimpinan BUMN

Senin, 28 April 2025 - 13:41 WIB

Dipertemuan Bilateral Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji

Senin, 28 April 2025 - 13:09 WIB

Kunjungan Resmi PM Rabuka di Istana Merdeka Disambut Presiden Prabowo

Kamis, 10 April 2025 - 14:03 WIB

Menyibak Tabir di Balik Pertemuan Prabowo-Megawati

Selasa, 8 April 2025 - 16:47 WIB

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Selasa, 8 April 2025 - 15:32 WIB

Presiden Prabowo Bersama Jajaran Kabinet Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif

Selasa, 8 April 2025 - 15:13 WIB

Presiden Prabowo Tegas Akan Pangkas Izin Sektor Pertanian dan Tutup Celah Korupsi

Senin, 24 Maret 2025 - 21:08 WIB

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tangerang

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB