Salut !! Proyek Betonisasi Diduga Milik Bina Marga di Bekingi Oleh Preman Kampung

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi wartawan di intimidasi preman kampung

Foto ilustrasi wartawan di intimidasi preman kampung

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Terjadi lagi intimidasi terhadap wartawan dalam suatu pengerjaan proyek betonisasi yang beralamat Perumahan Sari Bumi, Jalan Sawo 1 Blok D, 58/59 RW 018, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Rabu, 29/11/2023.

Pada saat wartawan ingin menggali informasi, terkait proyek tersebut ada seseorang yang mengaku bernama jek (nama samaran) sebagai pengurus RW setempat ia mencoba menghalangi untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Baca Juga :  Catut Nama Polsek, Polisi Diminta Segera Periksa Pabrik Pipa Paralon Merk Liong Mas di Legok

“Woy mau kemana, orang lagi kerja jangan ganggu-ganggu, udah cabut, cabut, cabut, ini kampung gua, lu mau ngapain disini udah cabut,”ucapnya dengan nada tinggi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya ia kembali tidak terima saat dikonfirmasi terkait pelaksana dan mandor pekerjaan tersebut.

“Gua bukan dari mana-mana, ini kampung gua dan ini wilayah gua sebagai pengurus RW, pemborongnya tidak ada, kalau lu mau tahu tanya aja sama si IN (nama inisial), gua enggak pernah ganggu-ganggu kerjaan lu jadi lu tidak usah ganggu kerjaan gua, disini gua humas RW yang pegang sini,”ungkapnya dengan gaya seperti preman menunjuk muka wartawan.

Baca Juga :  PT. Wiradja Surya Kencana Diduga Sewa Ormas Untuk Pekerjaan Betonisasi

Jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Sambut Duta Besar Jepang Hidangkan Masakan Khas Banten

saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri
Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”
Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan
Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang
Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional
DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2
Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang
Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:20 WIB

Didirikan Mantan Polri, PATI Wadah Advokasi Resmi Mendeklarasikan Diri

Senin, 24 Februari 2025 - 12:08 WIB

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang

Senin, 3 Februari 2025 - 17:01 WIB

Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:40 WIB

DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:15 WIB

Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:19 WIB

Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB