TANGERANGNEWS.CO.ID | Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan sidang pemeriksaan setempat di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jum’at, 1 Desember 2023.
Pihak pengadilan, bersama warga dan kuasa hukum, merinci objek-objek sengketa terkait rencana pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.
Kuasa hukum warga, M. Nuzul Wibawa, mengungkapkan bahwa mereka telah membuktikan keberadaan objek-objek persidangan dan akan memanggil saksi dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, absen dalam sidang karena mendampingi kegiatan Pj Bupati Tangerang di tempat lain.
Sebelumnya, sengketa lahan ini melibatkan penetapan tersangka terhadap beberapa warga oleh Polresta Tangerang, setelah laporan dari pemerintah Desa Cikupa.
Langkah ini menuai kritik, termasuk dari Ketua Umum APDESI Surta Wijaya, yang menilai tindakan melaporkan warga sendiri sebagai langkah yang tidak bijak.
Kuasa hukum warga, Nuzul Wibawa, heran dengan penetapan tersangka tersebut, mengingat proses gugatan keperdataan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia menegaskan perlunya pembuktian hukum sebelum menetapkan status tersangka.
Selain itu, ia menyoroti bahwa gugatan keperdataan seharusnya menentukan pemilik lahan, dan keputusan penetapan tersangka dinilai sebagai kesalahan.
Warga berkomitmen untuk membela hak mereka sesuai aturan yang berlaku melalui proses hukum keperdataan.(wld)