Perubahan Format Debat Capres dan Cawapres oleh KPU dalam Pilpres 2024: Debat Cawapres Ditiadakan?

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

TANGERANGNEWS.CO.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berbeda dari Pilpres 2019, di mana terdapat dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat bersama, pada Pilpres 2024, KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.

Namun, perubahan tersebut tidak berarti bahwa KPU meniadakan debat capres maupun cawapres. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda debat hari itu. Tujuan perubahan ini adalah agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam setiap penampilan debat.

Baca Juga :  Menko Marves Sampaikan Green Leadership Dorong Zero Emition dan Signifikan Dalam Mewujudkan Indonesia Emas

“Hal ini dilakukan supaya publik makin yakin dengan kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujar Hasyim Asy’ari kepada wartawan.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa debat khusus capres dan cawapres tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pedoman teknis KPU, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, juga diatur bahwa debat capres-cawapres akan dihadiri oleh kedua pasangan calon.

Jadwal debat capres-cawapres telah dikonfirmasi oleh KPU, berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lima debat tersebut akan membahas berbagai tema, termasuk hukum, pertahanan, ekonomi, lingkungan hidup, dan teknologi informasi.

Baca Juga :  Tragis!!! Melahirkan Sendiri, Campakkan Bayi Prematur

Masing-masing pasangan calon diharapkan hadir dalam debat tersebut, dan jika berhalangan, diwajibkan membawa bukti keterangan pihak terkait yang disampaikan ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dilaksanakan.(wld)

Berita Terkait

Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar
Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’
Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang
Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari
Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun
Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik
Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng
KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 09:43 WIB

Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:36 WIB

Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’

Rabu, 6 November 2024 - 07:31 WIB

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

Selasa, 5 November 2024 - 14:54 WIB

Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:03 WIB

KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024

Berita Terbaru