TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Korban snack kadarlaluasa yang melaporkan beberapa waktu lalu menghadiri pemanggilan kepolisian di Mapolsek Karawaci. Rabu, 20/12/2023.
Guna menindaklanjuti laporan pengaduannya dengan Nomor:Lapduan/18/XII/2023/Unit Reskrim/Polsek Karawaci atas dugaan tindak pengedaran makanan expired di Agen Toko Lukman Abadi Pasar Bandeng, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pihak korban, Nurdiana yang hadir pukul 10:00 Wib dilontarkan kurang lebih sepuluh pertanyaan selama satu jam lebih oleh penyidik selama di kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Delapan sampai sepuluh pernyataan tentang masalah yang kemarin saya laporkan, kurang lebih dengan waktu satu jam. Katanya nanti dikabarin lagi, ” Pungkasnya saat diwawancarai awak media pasca BAP di Polsek Karawaci
Sementara, melalui sambungan WhatsApp, Bripka Sudin Baradhuta penyidik dari Polsek Karawaci mengaku pihaknya akan memanggil pemilik agen penjual snack expired tersebut,
” Iya, nanti di undang pemilik tokonya mas. Nunggu disposisi Kanit dlu, ” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin