Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Cengkareng

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap home industri tembakau sintetis, dikenal sebagai gorila atau “sinte,” di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (10/12/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 103 kilogram ganja sintetis gorila, bersama dengan bahan dan alat pembuat tembakau sintetis. Pelaku, seorang remaja berinisial DA (22), ditangkap di apartemen yang digunakannya untuk memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti oleh penyelidikan. Pelaku DA, yang ditangkap pada 10 Desember 2023, ditemukan tengah sendirian di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA berperan dalam mencampurkan cairan yang telah diracik dengan tembakau murni, menghasilkan tembakau sintetis yang memiliki efek narkotika.

Baca Juga :  DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Sambangi Kesbangpol Tapanuli Utara

Dua pelaku lainnya, FA yang berperan sebagai peracik cairan dan AK yang berperan sebagai pengendali, masih dalam pengejaran polisi. Pelaku-pelaku tersebut belum tertangkap dan dianggap sebagai otak di balik home industri tembakau sintetis.

Syahduddi menjelaskan bahwa tembakau sintetis ini memiliki nilai jual tinggi, diperkirakan mencapai Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran. Operasi ini berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa dari dampak negatif tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Berulah lagi! Oknum Pungli di Pantai Kondominium Carita Banten

Pelaku DA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pelaku FA dan AK serta menentukan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini.(wld)

Berita Terkait

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman
DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi
PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:56 WIB

Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:52 WIB

Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:41 WIB

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:20 WIB

PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:58 WIB

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Berita Terbaru