Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Cengkareng

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap home industri tembakau sintetis, dikenal sebagai gorila atau “sinte,” di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (10/12/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 103 kilogram ganja sintetis gorila, bersama dengan bahan dan alat pembuat tembakau sintetis. Pelaku, seorang remaja berinisial DA (22), ditangkap di apartemen yang digunakannya untuk memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti oleh penyelidikan. Pelaku DA, yang ditangkap pada 10 Desember 2023, ditemukan tengah sendirian di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA berperan dalam mencampurkan cairan yang telah diracik dengan tembakau murni, menghasilkan tembakau sintetis yang memiliki efek narkotika.

Baca Juga :  Warga Cisoka Geruduk Toko Miras di Bulan Ramadhan

Dua pelaku lainnya, FA yang berperan sebagai peracik cairan dan AK yang berperan sebagai pengendali, masih dalam pengejaran polisi. Pelaku-pelaku tersebut belum tertangkap dan dianggap sebagai otak di balik home industri tembakau sintetis.

Syahduddi menjelaskan bahwa tembakau sintetis ini memiliki nilai jual tinggi, diperkirakan mencapai Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran. Operasi ini berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa dari dampak negatif tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Korupsi Ratusan Juta Kejari Tangerang Tangkap Mantan PJ Kades Pasanggrahan

Pelaku DA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pelaku FA dan AK serta menentukan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini.(wld)

Berita Terkait

Sekdaprovsu Mintak Inspektorat Provinsi Periksa BKPSDM Taput
BP2MI Sumut Kunjungi LPK Mori Centre Silangit Siborongborong
Fani–Roy Kandidat Kuat Calon Ketua dan Wakil Ketua Purna Paskibraka Indonesia Pandeglang 2024-2029
UBP Banten 3 Lontar Raih Penghargaan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI
Kapolres Taput Jadi Irup Apel Gelar Ops Zebra Toba 2024
Ratusan ASN Diduga Tidak Netral, 35 Orang Dilaporkan Terlibat Politik Praktis
Pimpinan DPRD Purwakarta dan Ketua Komisi III Menerima Audiens KPLHI Mempertanyakan Kehadiran Perusahaan Pengelolaan Limbah B3
Polri Menyelamatkan Anak Yang Dijual Ayahnya Untuk Foya-Foya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:36 WIB

Sekdaprovsu Mintak Inspektorat Provinsi Periksa BKPSDM Taput

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:55 WIB

BP2MI Sumut Kunjungi LPK Mori Centre Silangit Siborongborong

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Fani–Roy Kandidat Kuat Calon Ketua dan Wakil Ketua Purna Paskibraka Indonesia Pandeglang 2024-2029

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:37 WIB

UBP Banten 3 Lontar Raih Penghargaan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:19 WIB

Kapolres Taput Jadi Irup Apel Gelar Ops Zebra Toba 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:58 WIB

Ratusan ASN Diduga Tidak Netral, 35 Orang Dilaporkan Terlibat Politik Praktis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Pimpinan DPRD Purwakarta dan Ketua Komisi III Menerima Audiens KPLHI Mempertanyakan Kehadiran Perusahaan Pengelolaan Limbah B3

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Polri Menyelamatkan Anak Yang Dijual Ayahnya Untuk Foya-Foya

Berita Terbaru

Daerah

Sekdaprovsu Mintak Inspektorat Provinsi Periksa BKPSDM Taput

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:36 WIB