Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Cengkareng

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap home industri tembakau sintetis, dikenal sebagai gorila atau “sinte,” di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (10/12/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 103 kilogram ganja sintetis gorila, bersama dengan bahan dan alat pembuat tembakau sintetis. Pelaku, seorang remaja berinisial DA (22), ditangkap di apartemen yang digunakannya untuk memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti oleh penyelidikan. Pelaku DA, yang ditangkap pada 10 Desember 2023, ditemukan tengah sendirian di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA berperan dalam mencampurkan cairan yang telah diracik dengan tembakau murni, menghasilkan tembakau sintetis yang memiliki efek narkotika.

Baca Juga :  Cak Imin Dipanggil KPK Besok, Usai Sah Jadi Cawapres Anies

Dua pelaku lainnya, FA yang berperan sebagai peracik cairan dan AK yang berperan sebagai pengendali, masih dalam pengejaran polisi. Pelaku-pelaku tersebut belum tertangkap dan dianggap sebagai otak di balik home industri tembakau sintetis.

Syahduddi menjelaskan bahwa tembakau sintetis ini memiliki nilai jual tinggi, diperkirakan mencapai Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran. Operasi ini berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa dari dampak negatif tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.

Baca Juga :  1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

Pelaku DA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pelaku FA dan AK serta menentukan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini.(wld)

Berita Terkait

Gebrakan Hebat Kades Rancagede H. Yani: Rogoh Kocek Sendiri, Perang Lawan Sampah
Warga Bersama Mahasiswa Tuntut PT. LBI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan
Pengukuhan Ketua Ranting DPRT Lebak Wangi Tangerang Tahun 2025
Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang
Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka
Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa
Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gebrakan Hebat Kades Rancagede H. Yani: Rogoh Kocek Sendiri, Perang Lawan Sampah

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Warga Bersama Mahasiswa Tuntut PT. LBI Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:40 WIB

Pengukuhan Ketua Ranting DPRT Lebak Wangi Tangerang Tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WIB

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:44 WIB

Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:22 WIB

Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:46 WIB

Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB