Proyek Turap dari DBMSDA yang Dilaksanakan oleh CV Reva Diduga Offside

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/editan tangerangnews: papan informasi proyek dan pekerjaan turap

Foto/editan tangerangnews: papan informasi proyek dan pekerjaan turap

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak. Rabu, 03/01/2024.

Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu hingga 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.

Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN maupun APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Kondisi di Lapangan atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana, seperti agar anggaran tidak dikembalikan ke negara maka sebagian kontraktor mendesain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum.

Baca Juga :  Tega Pasung Istrinya Seorang Pria di Tangerang Malu karena Hal ini

Kondisi ini sepengetahuan PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai.

Terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100% langsung masuk ke rekening mereka. Kondisi ini sangat berisiko jika kontraktor mengingkari kesepakatan bersama, melarikan diri dan akhirnya hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati oleh pemilik, atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar.

Jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendesain laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak.

Baca Juga :  Benyamin Dukung Penuh Kolaborasi Grab-OVO Berikan MBG untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel

Kondisi ini sering terjadi pada instansi non teknis dengan PPK belum berpengalaman, tidak mengerti membaca gambar, laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan.

Seperti halnya proyek lanjutan normalisasi pembuangan Ciodeng, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV. Reva dengan Sumber anggaran dari APBD-P 2023 sebesar Rp. 594.460.000,00,- melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang diduga dikerjakan lewat dari kontrak.

Menurut pengakuan kepala tukang bahwa CV. Reva telah meminta kepadanya agar dapat menyelesaikan proyek tersebut sebelum 29 Desember 2023.

Baca Juga :  MTSN 5 Tangerang Diduga Jual Seragam Berkedok Koperasi Sekolah

Namun hingga hari Rabu, 03 Januari 2024 pekerjaan tersebut tak kunjung selesai atau hasilnya belum mencapai 100%.

“Mintanya tanggal 29 Desember kerjaannya harus sudah selesai, gimana mau selesai sedangkan kontraktornya juga enggak beres, pembayaran pekerja tersendat, sehingga pekerjaan sempat tertunda Tiga hari, terus ini juga kan pekerjaannya masih panjang,” ujar Kepala Tukang entah siapa namanya.

Sementara, Ari Bolang Pelaksana saat dikonfirmasi terkait dugaan pelaksanaan proyek yang sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan, dirinya enggan berkomentar.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Red

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Ekonomi Masyarakat, Ini Wali Kota
Kadis Kominfo Tangsel Tb Asep Paparkan Empat Fungsi Utama Diskominfo dalam Mendorong Transformasi Digital Daerah
Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Ditutup NSPK Tahun 2024
Wali Kota Instruksi Kepala OPD untuk Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Komitmen Tantangan Fiskal untuk Masyarakat
Wali Kota Tangerang: Budaya Kerja di Atas Kertas
Sekda: Kunci Keberhasilan untuk Pelayanan dan Pembangunan adalah Integritas Kedisiplinan
Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Ekonomi Masyarakat, Ini Wali Kota

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Kadis Kominfo Tangsel Tb Asep Paparkan Empat Fungsi Utama Diskominfo dalam Mendorong Transformasi Digital Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Ditutup NSPK Tahun 2024

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Wali Kota Instruksi Kepala OPD untuk Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkot Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pemkot Tangerang Komitmen Tantangan Fiskal untuk Masyarakat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Wali Kota Tangerang: Budaya Kerja di Atas Kertas

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Sekda: Kunci Keberhasilan untuk Pelayanan dan Pembangunan adalah Integritas Kedisiplinan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB