Sindikat Curanmor Terungkap: 4 Pelaku Diamankan, Motor Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan. Empat pria dengan inisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM, dan RP ditangkap setelah beraksi secara bersama-sama.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, dan Kanit Reskrim, Iptu Elistika Intan Wulandari, mengungkapkan bahwa keempat pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor. Mereka kemudian menjual hasil curian dengan cara dipreteli dan dijual melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Menganugerahi Dua Penghargaan Kepada Kepala Desa dan Satresnarkoba

Pelaku RP, yang merupakan penadah dari sepeda motor korban, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Karawaci. Pelaporan warga yang kehilangan sepeda motornya menjadi pemicu pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Antonius, pengungkapan dimulai dengan penangkapan RP, yang memberikan informasi mengenai ketiga pelaku lainnya, yaitu C alias Bogel, AO alias Akew, dan AM. Para pelaku tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga :  Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota

“Pelaku curanmor ini menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Motor curian dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus. Motor-motor tersebut tidak dijual utuh, melainkan dipreteli unit per-unit dan dijual melalui medsos Facebook dengan keuntungan mencapai 3 kali lipat,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat ini baru aktif selama satu tahun terakhir, tetapi jejak digital di media sosial Facebook menunjukkan bahwa modus ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Berikan Teguran, Lurah Bojong Nangka Meminta Kontraktor Segera Perbaiki Pekerjaannya

Antonius mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan demi keamanan. Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(wld)

Berita Terkait

Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat
WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025
399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:56 WIB

Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 07:00 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:43 WIB

399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025

Berita Terbaru

Tangerang

Momentum HPN 2025, Wali Kota Gelar di TMP Taruna Kota Tangerang

Senin, 10 Nov 2025 - 13:56 WIB