TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan. Empat pria dengan inisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM, dan RP ditangkap setelah beraksi secara bersama-sama.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, dan Kanit Reskrim, Iptu Elistika Intan Wulandari, mengungkapkan bahwa keempat pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor. Mereka kemudian menjual hasil curian dengan cara dipreteli dan dijual melalui media sosial Facebook.
Pelaku RP, yang merupakan penadah dari sepeda motor korban, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Karawaci. Pelaporan warga yang kehilangan sepeda motornya menjadi pemicu pengungkapan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Antonius, pengungkapan dimulai dengan penangkapan RP, yang memberikan informasi mengenai ketiga pelaku lainnya, yaitu C alias Bogel, AO alias Akew, dan AM. Para pelaku tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku curanmor ini menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Motor curian dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus. Motor-motor tersebut tidak dijual utuh, melainkan dipreteli unit per-unit dan dijual melalui medsos Facebook dengan keuntungan mencapai 3 kali lipat,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat ini baru aktif selama satu tahun terakhir, tetapi jejak digital di media sosial Facebook menunjukkan bahwa modus ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Antonius mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan demi keamanan. Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(wld)