Sindikat Curanmor Terungkap: 4 Pelaku Diamankan, Motor Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan. Empat pria dengan inisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM, dan RP ditangkap setelah beraksi secara bersama-sama.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, dan Kanit Reskrim, Iptu Elistika Intan Wulandari, mengungkapkan bahwa keempat pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor. Mereka kemudian menjual hasil curian dengan cara dipreteli dan dijual melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Tragedi Keluarga di Apartemen Teluk Intan: Misteri Terjun Tragis dari Lantai 22

Pelaku RP, yang merupakan penadah dari sepeda motor korban, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Karawaci. Pelaporan warga yang kehilangan sepeda motornya menjadi pemicu pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Antonius, pengungkapan dimulai dengan penangkapan RP, yang memberikan informasi mengenai ketiga pelaku lainnya, yaitu C alias Bogel, AO alias Akew, dan AM. Para pelaku tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga :  Tragis, Sepeda Motor Tertabrak Truk Kontainer di Tangerang, Seorang Ibu Meninggal

“Pelaku curanmor ini menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Motor curian dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus. Motor-motor tersebut tidak dijual utuh, melainkan dipreteli unit per-unit dan dijual melalui medsos Facebook dengan keuntungan mencapai 3 kali lipat,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat ini baru aktif selama satu tahun terakhir, tetapi jejak digital di media sosial Facebook menunjukkan bahwa modus ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Polisi di Tangerang Tangkap Ayah Tiri yang Perkosa Anak di Bawah Umur

Antonius mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan demi keamanan. Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(wld)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila
Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:38 WIB

ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB