TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Aksi gerombolan Oknum penagih Hutang yang populer biasa disebut Dept Colector. Akhir-akhir ini makin bertambah banyak, seakan-akan kebal terhadap hukum yang berlaku. Jum’at, 05/01/2024.
Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.
Hal yang sangat di sayangkan penagihan tersebut melanggar norma-norma hukum yang berlaku hingga para debt kolektor dengan leluasa bertindak semaunya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi pada salah seorang debitur yang berinisial M yang berlokasi di Jalan Raya Curug Parigi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Ketika di hampiri oleh oknum Debt Collector yang sedang mengendarai sepeda motornya dan diberhentikan lalu mengambil kuncinya lalu bertanya mengenai cicilan motor tersebut dengan nada tinggi.
“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” ucap debt collector.
Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang melintas walaupun terjadi perdebatan antara Debitur dengan oknum Debt Collector, karena mereka memaksa ingin menarik kendaraan tersebut.
Gunawan selaku warga yang melintas mengatakan ada sekumpulan orang yang diduga sedang adu mulut lalu ia menghampirinya.
“Saya melihat adanya sekumpulan orang yang berselisih di jalan yang kemungkinan seorang warga yang ingin ditarik motornya oleh debt collector,” katanya.
Maka dari itu, warga yang lewat terus berdatangan dan melihat kejadian tersebut, tidak lama dari sekelompok oknum debt collector itu satu persatu meninggalkan lokasi tersebut sehingga yang tersisa hanya tinggal satu agar memberikan kunci motor tersebut ke debitur.
Rohim Matullah, Aktivis Tangerang yang kebetulan ada di lokasi menyayangkan atas kejadian tersebut.
“perbuatan dan/atau tindakan segerombolan oknum debt collector sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan dijalan merupakan suatu tindak pidana.
Bahwa penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek jaminan fidusia dan tanpa adanya upaya hukum (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau telah ingkrah) merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.” ujarnya.
Rohim, menghimbau kepada masyarakat luas melalui awak media, apabila terjadi hal yang serupa maka ada jalan keluar dan kalau mereka tetap memaksa serta meminta kendaraan dan/atau di ajak ke tempat apapun itu masyarakat berhak menolak serta melaporkan ke pihak berwajib.
“Saya sarankan apabila oknum debt collector itu tetap memaksa segeralah minta tolong kepada masyarakat sekitar atau melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.” himbaunya.
Saat berita ini diterbitkan pihak APH belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin
Editor : Saepudin