TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Penipuan berkedok gadai kontrakan marak terjadi dibeberapa kota besar, salah satunya terjadi di Buaran indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kronologi kejadiannya pada 25 Mei 2022 lalu, pelaku meminta tolong kepada anak korban untuk membantu gadaikan 2 unit kontrakan dengan nomor AJB 479/2012 perihal membayar hutang pelaku sebesar Rp. 15.000.000,- Juta Rupiah.
Lalu pelaku menjanjikan uang sewa Rp 1.500.000 perbulan kepada korban. Tidak pikir panjang korban menyetujui dan memberikan uang itu kepada pelaku tanpa memastikan objek tersebut sesuai dengan AJB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mencoba menagih hingga saat ini belum ada pengembalikan uang. Usut punya usut, Marhamah memastikan 2 unit kontrakan yang ia terima gadai oleh pelaku, ternyata objek tersebut tidak sesuai dengan AJB yang diterimanya.
Marhamah, warga Buaran Indah Kecamatan Tangerang menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria paruh baya bermodus gadai kontrakan.
Atas dasar ini, korban membuat laporan pengaduan tindak pidana penipuan pasal 378 di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LAPDUAN/585/XII/2023/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, Kamis (21/12/2023) lalu.
Sementara saat diwawancarai awak media dirumahnya, Marhamah berharap, laporannya bisa segera di tindaklanjuti oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Harapan saya pelaku segera di proses secara hukum yang berlaku, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Polres Metro Tangerang Kota,” keluhnya, Senin, 08/01/2024.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota tidak menanggapinya melalui pesan singkat.
Beginikah menjadi Rakyat kecil, saat membuat laporan tidak adanya kepastian dari Aparat Penegak Hukum (APH) apakah memang hukum di Indonesia seperti ini ?
Kepada siapa lagi Rakyat harus mengadu tentang keadilan di Negeri Indonesia ini sedangkan disana tertulis “SIAP MENGAYOMI MASYARAKAT” Apakah itu hanya slogan belaka.
Penulis : Panji
Editor : Saepudin