Diduga Ulah Nakal Sang Debt Collector, Inilah Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Curug

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews ilustrasi polisi dengan debt kolektor

Foto tangerangnews ilustrasi polisi dengan debt kolektor

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menindaklanjuti terkait aksi gerombolan Oknum penagih Hutang yang populer biasa disebut Dept Colector. Akhir-akhir ini makin bertambah banyak seakan-akan kebal terhadap hukum yang berlaku.

Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Hal yang sangat di sayangkan penagihan tersebut melanggar norma-norma hukum yang berlaku hingga para debt kolektor dengan leluasa bertindak semaunya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada salah seorang debitur yang berinisial M yang berlokasi di Jalan Raya Curug Parigi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ketika di hampiri oleh oknum Debt Collector yang sedang mengendarai sepeda motornya dan diberhentikan lalu mengambil kuncinya lalu bertanya mengenai cicilan motor tersebut dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” ucap debt collector. Jum’at, 05/01/2024.

Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang melintas walaupun terjadi perdebatan antara Debitur dengan oknum Debt Collector, karena mereka memaksa ingin menarik kendaraan tersebut.

Gunawan selaku warga yang melintas mengatakan ada sekumpulan orang yang diduga sedang adu mulut lalu ia menghampirinya.

“Saya melihat adanya sekumpulan orang yang berselisih di jalan yang kemungkinan seorang warga yang ingin ditarik motornya oleh debt collector,” katanya.

Maka dari itu, warga yang lewat terus berdatangan dan melihat kejadian tersebut, tidak lama dari sekelompok oknum debt collector itu satu persatu meninggalkan lokasi tersebut sehingga yang tersisa hanya tinggal satu oknum debt collector agar memberikan kunci motor tersebut ke debitur.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Rohim Matullah, Aktivis Tangerang yang kebetulan ada di lokasi menyayangkan atas kejadian tersebut.

“perbuatan dan/atau tindakan segerombolan oknum debt collector sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan dijalan merupakan suatu tindak pidana.
Bahwa penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek jaminan fidusia dan tanpa adanya upaya hukum (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau telah ingkrah) merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.” ujarnya.

Rohim, menghimbau kepada masyarakat luas melalui awak media, apabila terjadi hal yang serupa maka ada jalan keluar dan kalau mereka tetap memaksa dan meminta kendaraan dan/atau di ajak ke tempat apapun itu masyarakat berhak menolak serta melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 dan Prestasi Partai Golkar - Ir. H. Ilham Chair., MM. Mendominasi Dapil 6

“Saya sarankan apabila oknum debt collector itu tetap memaksa segeralah minta tolong kepada masyarakat sekitar atau kepada pihak kepolisian setempat.” himbaunya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto, menanggapi perihal tersebut bahwa ia menyarankan agar di arahkan ke Polsek atau Polres terdekat.

“Saya tidak bisa back seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” ungkapnya.08/01/2024.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang
Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka
Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa
Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor
Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap Di Tangerang Selatan
Polda Banten Beserta Polres Jajaran Berasil Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WIB

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:44 WIB

Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:22 WIB

Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:46 WIB

Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:33 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap Di Tangerang Selatan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:29 WIB

Polda Banten Beserta Polres Jajaran Berasil Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB