Kontroversi Penyerahan SK Perangkat Desa, Diduga Seorang Dewan Membagikan Uang Agar Mendapatkan Suara

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: salah satu dewan yang membagikan uang kepada masyarakat setempat

Foto tangerangnews: salah satu dewan yang membagikan uang kepada masyarakat setempat

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) perangkat Desa. Acara tersebut diselenggarakan di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Jum’at, 12/01/2024.

Pada acara tersebut diduga adanya kontroversi terselubung, meskipun dipenuhi sambutan resmi dan doa, akan tetapi diwarnai kampanye partai dengan membagikan uang kepada masyarakat setempat oleh seorang calon anggota legislatif 2024, serta melanggar jadwal resmi kampanye pemilu.

Baca Juga :  Diduga Camat Panongan Menerima Gratifikasi Dari CV. Jember Jaya

Ketua BPD Desa Cengklong, Camat Kosambi, dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang turut hadir memberikan sambutan di acara tersebut. Namun ada kejanggalan dalam hal tersebut. Calon anggota legislatif daerah pemilihan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur diduga terlibat dalam praktek yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU )

Dalam kontrast dengan jadwal resmi kampanye pemilu 2024, yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga Februari 2024, pertanyaan muncul mengapa memilih cara kontroversial seperti bagi-bagi uang.

Haji Cris Indra Wijaya yang biasa disebut MR.CIW, calon anggota legislatif yang terlibat. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ia enggan berkomentar.

Meski pihak Desa mencantumkan penandatanganan berita acara dan fakta integritas dalam selebaran surat, kenyataannya menimbulkan keraguan.

Baca Juga :  Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang

Maka dari itu, Syamsul Bahri aktivis dari Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI ) mengutuk keras atas tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang dewan manapun.

“Saya akan laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) apabila ada anggota dewan dengan sengaja melanggar norma-norma yang sudah ditentukan oleh KPU,” tegasnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak BAWASLU belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”
Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan
Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang
Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional
DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2
Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang
Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030
Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:08 WIB

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang

Senin, 3 Februari 2025 - 17:01 WIB

Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:40 WIB

DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:15 WIB

Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:19 WIB

Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:45 WIB

Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang

Berita Terbaru