TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) perangkat Desa. Acara tersebut diselenggarakan di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Jum’at, 12/01/2024.
Pada acara tersebut diduga adanya kontroversi terselubung, meskipun dipenuhi sambutan resmi dan doa, akan tetapi diwarnai kampanye partai dengan membagikan uang kepada masyarakat setempat oleh seorang calon anggota legislatif 2024, serta melanggar jadwal resmi kampanye pemilu.
Ketua BPD Desa Cengklong, Camat Kosambi, dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang turut hadir memberikan sambutan di acara tersebut. Namun ada kejanggalan dalam hal tersebut. Calon anggota legislatif daerah pemilihan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur diduga terlibat dalam praktek yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kontrast dengan jadwal resmi kampanye pemilu 2024, yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga Februari 2024, pertanyaan muncul mengapa memilih cara kontroversial seperti bagi-bagi uang.
Haji Cris Indra Wijaya yang biasa disebut MR.CIW, calon anggota legislatif yang terlibat. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ia enggan berkomentar.
Meski pihak Desa mencantumkan penandatanganan berita acara dan fakta integritas dalam selebaran surat, kenyataannya menimbulkan keraguan.
Maka dari itu, Syamsul Bahri aktivis dari Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI ) mengutuk keras atas tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang dewan manapun.
“Saya akan laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) apabila ada anggota dewan dengan sengaja melanggar norma-norma yang sudah ditentukan oleh KPU,” tegasnya.
Saat berita ini diterbitkan pihak BAWASLU belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin