Tiga Anggota Polisi Terbukti Melanggar SOP Saat Penangkapan Saipul Jamil

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi yang melanggar aturan polri di amankan propam

Polisi yang melanggar aturan polri di amankan propam

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta Barat | Video penangkapan Saipul Jamil telah menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, pedangdut terkenal beserta asistennya dipukuli karena menolak diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (05/01/2024) lalu.

Tindakan kekerasan dan makian terhadap Saipul Jamil terdengar dalam rekaman tersebut. Pada saat penangkapan, Saipul Jamil dan asistennya, Steven, tertangkap karena diduga membeli sabu dari seorang pengedar narkoba berinisial R (18).

“Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami,” kata Syahduddi dalam konferensi pers pada Sabtu (06/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

R berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut keterangan dari R, Steven membeli sabu dari dirinya.

Baca Juga :  Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

“Saya beli itu di R,” ujarnya.

Tiga anggota polisi, berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW, terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) selama proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, Steven, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Jum’at, 12/01/2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (12/01/2024).

Pelanggaran yang diidentifikasi antara lain adalah membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven, yang merupakan pengguna narkoba. Selain itu, ketiga anggota polisi juga gagal meyakinkan pelaku bahwa mereka adalah petugas kepolisian.

Baca Juga :  Tabrakan Maut antara Mobil Minibus dan Sepeda Motor Matic, Dua Korban Terluka

“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” ujar Syahduddi.

Akibat pelanggaran tersebut, Steven yang saat itu sedang mengemudikan mobil berhasil melarikan diri bersama Saipul. Anggota polisi berinisial H, ZM, dan AW akan menghadapi sidang etik untuk menentukan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Syahduddi.

Apapun itu Polri memiliki aturan terhadap personilnya apabila ada yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi.

Baca Juga :  Kematian Ratih Arzeti: Keluarga Memohon Autopsi untuk Mengungkap Kebenaran di Balik Kematiannya

“Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat atau diduga melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Selain ketiga anggota polisi, pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan Steven. Keduanya melakukan pemukulan terhadap Steven dan menghina Saipul di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, Steven dan R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Minggu, 14/01/2024.

Berita Terkait

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Lima Unit Kendaraan Rental Sejahtera Sagoler Rent Car Dibawa Kabur, Bagi Yang Menemukan Ada Imbalan
Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ
Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku  Pengedar Sabu
Merasa Terusik, Para Santri Pondok Pesantren Tajul Hayat Minta Cafe Soca Cisoka Ditutup
Adanya Aduan Penjualan Minol, Kapolsek Cisoka Bersama Kanit Reskrim Dengan Sigap Turun Langsung Ke Kafe Soca Cisoka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:58 WIB

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Senin, 30 Desember 2024 - 17:00 WIB

Lima Unit Kendaraan Rental Sejahtera Sagoler Rent Car Dibawa Kabur, Bagi Yang Menemukan Ada Imbalan

Minggu, 29 Desember 2024 - 00:23 WIB

Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:14 WIB

Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku  Pengedar Sabu

Kamis, 26 Desember 2024 - 15:27 WIB

Merasa Terusik, Para Santri Pondok Pesantren Tajul Hayat Minta Cafe Soca Cisoka Ditutup

Senin, 23 Desember 2024 - 15:26 WIB

Adanya Aduan Penjualan Minol, Kapolsek Cisoka Bersama Kanit Reskrim Dengan Sigap Turun Langsung Ke Kafe Soca Cisoka

Berita Terbaru