TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pelapor kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Panwascam Jayanti berinisial SRJ terhadap SWD salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat memenuhi panggilan pihak Bawaslu dalam agenda sidang tertutup. Rabu, 17/01/2024.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana paling lama satu Tahun kurungan dan denda paling banyak Rp.12.000.000;
Anugrah, selaku pelapor mengatakan dalam agenda sidang yang digelar secara tertutup tersebut, ia mengaku dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan Panwascam Jayanti yang meminta uang kepada Caleg SWD senilai 20 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama 2 jam saya dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait kronologis kejadian nya,” ungkap Anugrah seusai sidang tertutup di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1/2024).
Lanjutnya,Selain pihak Bawaslu, ia juga memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) yang juga hadir dalam sidang tersebut.
“Selain Bawaslu, ada pihak Kejaksaan juga yang turut meminta keterangan kepada saya terkait kasus tersebut, dan nanti sidang selanjutnya kita akan hadirkan juga saksi saksi yang turut melaporkan hal ini,” ujarnya.
Sementara itu aktivis asal Jambe Ahmad mengatakan, soal oknum Panwascam Jayanti yang diduga melakukan tindakan pemerasan, ia menilai layak untuk diberhentikan, sebab kata Ahmad, pelanggaran Etiknya jelas telah melakukan pertemuan diluar tugas dengan peserta Pemilu.
“Secara etiknya memang nggak boleh melakukan pertemuan diluar kantor dengan Caleg yang menyangkut persoalan tersebut,” terang Ahmad.
Tambah Ahmad, soal laporan dugaan tindak pidana Pemilu dan juga tindak Pidana Umum terkait dugaan pemerasannya biarkan semuanya berproses.
“Laporan tersebut biarkan di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin mengatakan, agenda sidang tertutup hari adalah pemanggilan terhadap pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
“Nanti berikutnya saksi saksi dan juga terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Ulumuddin.
Berita sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumuddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sampai tuntas sebab itu menyangkut nama lembaga Bawaslu Kabupaten Tangerang yang disebut sebagai penerima setoran.
“Persoalan ini menarik untuk dituntaskan karena Panwascam ini menyebut nama Bawaslu yang ikut menerima setoran, ini harus terungkap, di Bawaslu itu siapa,” ungkap Ulumuddin.
Penulis : Redaksi
Editor : Saepudin