Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Siskaee yang dijadikan tersangka pemain film porno

Foto Siskaee yang dijadikan tersangka pemain film porno

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya selebgram Siskaee mangkir dari panggilan polisi terkait kasus film porno, Rabu, 17/01/2024.

Selebgram Siskaeee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno, memilih untuk mangkir dari pemeriksaan polisi. Terkini, Siskaeee mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut rangkuman informasi terkait perkembangan kasus ini:

Mangkirnya dari PemeriksaanPada Senin, 15 Januari 2024, Polda Metro Jaya memanggil Siskaeee untuk diperiksa terkait kasus film porno. Akan tetapi Siskaeee tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Polisi telah mengeluarkan panggilan ulang untuk pemeriksaan Siskaeee, dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024. Pemberitahuan jemput paksa diwanti-wanti oleh pihak kepolisian jika Siskaeee kembali mangkir dari pemeriksaan.

Baca Juga :  Milad Ke-5 FWJ Indonesia di Putri Duyung Ancol Sebagai Bentuk Semangat Indonesia Maju

Oleh karena itu, Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

” Saya sudah ajukan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ucapnya.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pantau Malam Natal 2023 Bersama FORKOPIMDA

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kemungkinan untuk penyidik melakukan kesiapan menghadapi gugatan tersebut, dan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pengembangan selanjutnya terkait kasus ini akan ditentukan oleh jalannya proses hukum melalui praperadilan dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030
Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang
Masuk Masa Tenang Panwascam Kebayoran Lama Lakukan Patroli Pengawasan Politik Uang
Buruh Sahabat Andra Soni Dimyati Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni Untuk Eha
UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 Amputasi Partisipasi Masyarakat di Daerah dalam bidang Jasa Konstruksi
IMO-Indonesia Dukung Penuh Dua Paslon di Pilkada Sumatera Utara
Dari Panggung Model ke Panggung Politik, Cania Sunny Manurung di Munas Golkar
Aktor Senior Roy Marten Hadiri Peresmian Wedding Hall Serambi Al Musyawarah Kelapa Gading
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:19 WIB

Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:45 WIB

Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang

Senin, 25 November 2024 - 07:54 WIB

Masuk Masa Tenang Panwascam Kebayoran Lama Lakukan Patroli Pengawasan Politik Uang

Kamis, 7 November 2024 - 22:50 WIB

Buruh Sahabat Andra Soni Dimyati Lakukan Bedah Rumah Tidak Layak Huni Untuk Eha

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:21 WIB

UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 Amputasi Partisipasi Masyarakat di Daerah dalam bidang Jasa Konstruksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:41 WIB

IMO-Indonesia Dukung Penuh Dua Paslon di Pilkada Sumatera Utara

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:05 WIB

Dari Panggung Model ke Panggung Politik, Cania Sunny Manurung di Munas Golkar

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Aktor Senior Roy Marten Hadiri Peresmian Wedding Hall Serambi Al Musyawarah Kelapa Gading

Berita Terbaru