Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Siskaee yang dijadikan tersangka pemain film porno

Foto Siskaee yang dijadikan tersangka pemain film porno

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya selebgram Siskaee mangkir dari panggilan polisi terkait kasus film porno, Rabu, 17/01/2024.

Selebgram Siskaeee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno, memilih untuk mangkir dari pemeriksaan polisi. Terkini, Siskaeee mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut rangkuman informasi terkait perkembangan kasus ini:

Mangkirnya dari PemeriksaanPada Senin, 15 Januari 2024, Polda Metro Jaya memanggil Siskaeee untuk diperiksa terkait kasus film porno. Akan tetapi Siskaeee tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Polisi telah mengeluarkan panggilan ulang untuk pemeriksaan Siskaeee, dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024. Pemberitahuan jemput paksa diwanti-wanti oleh pihak kepolisian jika Siskaeee kembali mangkir dari pemeriksaan.

Baca Juga :  Dalam Pembangunan IKN, Presiden Jokowi Dukung Keterlibatan Pengusaha Lokal

Oleh karena itu, Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

” Saya sudah ajukan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” ucapnya.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Baca Juga :  PPP Kukuhkan Sandiaga Jadi Kader, Waketum Gerindra: Itu Hak Warga Negara

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kemungkinan untuk penyidik melakukan kesiapan menghadapi gugatan tersebut, dan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pengembangan selanjutnya terkait kasus ini akan ditentukan oleh jalannya proses hukum melalui praperadilan dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”
Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan
Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang
Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional
DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2
Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang
Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030
Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:08 WIB

Dinas yang menjadi “Calo” Anggaran, Pengamat: “Itu Sudah Bukan Rahasia Umum”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:04 WIB

Sinergi Nasional Dorong RM Margono Raih Gelar Pahlawan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Diminta Kaji Ulang Pemberian KPKRL ijin Reklamasi Laut Di Kabupaten Serang

Senin, 3 Februari 2025 - 17:01 WIB

Ini Merawat Alat Musik Gambang Kromong Tradisional

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:40 WIB

DPW GEMA MA Banten Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Dikisruh PSN-PIK2

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:15 WIB

Usai Ditetapkan, Budi Rustandi Gerak Cepat Bertemu Wamensos RI Bicarakan Kemiskinan di Kota Serang

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:19 WIB

Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:45 WIB

Pasangan Nomor Urut 1 dan 2 Pilgub DKI Jakarta Terima Hasil Pilkada Nomor 3 Jadi Pemenang

Berita Terbaru