Asosiasi Pengusaha Hiburan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Karaoke (ist)

Illustrasi Karaoke (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Yono Hartono, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan pajak tersebut.

Yono Hartono menyatakan bahwa kenaikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen sangat memberatkan industri pariwisata di sektor hiburan. Meskipun tidak menolak kenaikan pajak jika masih berada di angka 1 hingga 2 persen, namun kenaikan yang signifikan seperti ini dianggap sangat memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga :  Hari Ketiga, Warga Kota Tangerang Ramaikan Festival Peh Cun 2023

“Sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan. Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ungkapnya.

Yono menyoroti bahwa industri hiburan sudah mengalami kesulitan selama tiga tahun terakhir akibat dampak pandemi COVID-19. Saat industri ini mulai pulih, rencana kenaikan pajak dapat mematikan perkembangan industri hiburan.

“Sangat mematikan,” katanya.

Dia berharap agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi dalam proses pengambilan kebijakan. Yono menegaskan bahwa sosialisasi, solusi, dan komunikasi harus dilakukan sebelum mengimplementasikan kebijakan kenaikan pajak.

Baca Juga :  Tahun 2024, Pemkot Tangerang Rehab 449 Rumah dan Bangun 150 Jamban Keluarga

“Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan,” tambahnya.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam merumuskan skema kenaikan pajak yang dapat mendukung pertumbuhan industri hiburan tanpa memberatkan para pelaku usaha.(wld)

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi
Presiden Prabowo Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air
Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Tanggapan Presiden Prabowo…!
Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:38 WIB

ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:55 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:55 WIB

Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Tanggapan Presiden Prabowo…!

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:58 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB