TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Yono Hartono, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan pajak tersebut.
Yono Hartono menyatakan bahwa kenaikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen sangat memberatkan industri pariwisata di sektor hiburan. Meskipun tidak menolak kenaikan pajak jika masih berada di angka 1 hingga 2 persen, namun kenaikan yang signifikan seperti ini dianggap sangat memberatkan pelaku usaha.
“Sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan. Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yono menyoroti bahwa industri hiburan sudah mengalami kesulitan selama tiga tahun terakhir akibat dampak pandemi COVID-19. Saat industri ini mulai pulih, rencana kenaikan pajak dapat mematikan perkembangan industri hiburan.
“Sangat mematikan,” katanya.
Dia berharap agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi dalam proses pengambilan kebijakan. Yono menegaskan bahwa sosialisasi, solusi, dan komunikasi harus dilakukan sebelum mengimplementasikan kebijakan kenaikan pajak.
“Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan,” tambahnya.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam merumuskan skema kenaikan pajak yang dapat mendukung pertumbuhan industri hiburan tanpa memberatkan para pelaku usaha.(wld)