Asosiasi Pengusaha Hiburan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Karaoke (ist)

Illustrasi Karaoke (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Yono Hartono, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan pajak tersebut.

Yono Hartono menyatakan bahwa kenaikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen sangat memberatkan industri pariwisata di sektor hiburan. Meskipun tidak menolak kenaikan pajak jika masih berada di angka 1 hingga 2 persen, namun kenaikan yang signifikan seperti ini dianggap sangat memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga :  Penjabat Walikota Tangerang Responsif Terhadap Aspirasi Pedagang Pasar Anyar

“Sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan. Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ungkapnya.

Yono menyoroti bahwa industri hiburan sudah mengalami kesulitan selama tiga tahun terakhir akibat dampak pandemi COVID-19. Saat industri ini mulai pulih, rencana kenaikan pajak dapat mematikan perkembangan industri hiburan.

“Sangat mematikan,” katanya.

Dia berharap agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi dalam proses pengambilan kebijakan. Yono menegaskan bahwa sosialisasi, solusi, dan komunikasi harus dilakukan sebelum mengimplementasikan kebijakan kenaikan pajak.

Baca Juga :  Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Menggangu Masyarakat

“Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan,” tambahnya.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam merumuskan skema kenaikan pajak yang dapat mendukung pertumbuhan industri hiburan tanpa memberatkan para pelaku usaha.(wld)

Berita Terkait

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Workshop Kehumasan JAM-Intelijen Peran Humas Mendukung Citra Positif Dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 
Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Rabu, 11 September 2024 - 19:49 WIB

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Workshop Kehumasan JAM-Intelijen Peran Humas Mendukung Citra Positif Dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Selasa, 10 September 2024 - 19:32 WIB

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB

Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 

Senin, 9 September 2024 - 18:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Berita Terbaru

Tangerang

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:49 WIB