Asosiasi Pengusaha Hiburan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Karaoke (ist)

Illustrasi Karaoke (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berencana menaikkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Yono Hartono, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan pajak tersebut.

Yono Hartono menyatakan bahwa kenaikan pajak sebesar 40 hingga 75 persen sangat memberatkan industri pariwisata di sektor hiburan. Meskipun tidak menolak kenaikan pajak jika masih berada di angka 1 hingga 2 persen, namun kenaikan yang signifikan seperti ini dianggap sangat memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Akibat Balap Liar di BSD City, Satpol PP Didesak Intensifkan Patroli

“Sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan. Tapi jika 40 hingga 75 persen sangat memberatkan pelaku usaha,” ungkapnya.

Yono menyoroti bahwa industri hiburan sudah mengalami kesulitan selama tiga tahun terakhir akibat dampak pandemi COVID-19. Saat industri ini mulai pulih, rencana kenaikan pajak dapat mematikan perkembangan industri hiburan.

“Sangat mematikan,” katanya.

Dia berharap agar pemerintah dan stakeholder terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi dalam proses pengambilan kebijakan. Yono menegaskan bahwa sosialisasi, solusi, dan komunikasi harus dilakukan sebelum mengimplementasikan kebijakan kenaikan pajak.

Baca Juga :  Pria di Tangerang Tusuk Pacar Mantan Istrinya Hingga Tewas

“Harus ada sosialisasi, solusi, komunikasi dan Pemda mempunyai wewenang untuk tidak menaikan pajak hiburan,” tambahnya.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam merumuskan skema kenaikan pajak yang dapat mendukung pertumbuhan industri hiburan tanpa memberatkan para pelaku usaha.(wld)

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Sesuai Standar, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan 81 Lembaga Kesejahteraan Sosial
Empat Lokasi Pembangunan Griya Harmoni Warga Kota Tangerang Siap Direalisasikan Bulan Depan
Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari, Wali Kota: Fondasi Pembangunan yang Berintegritas
Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 
Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda pada Dunia Kesehatan
Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB
Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS
Permudah Akses Layanan Kesehatan, Pemkot Tangerang Perkuat Kerjasama dengan 34 RS Swasta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:05 WIB

Pastikan Pelayanan Sesuai Standar, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan 81 Lembaga Kesejahteraan Sosial

Kamis, 17 April 2025 - 18:42 WIB

Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari, Wali Kota: Fondasi Pembangunan yang Berintegritas

Kamis, 17 April 2025 - 18:14 WIB

Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 

Rabu, 16 April 2025 - 17:34 WIB

Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda pada Dunia Kesehatan

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB

Rabu, 16 April 2025 - 16:20 WIB

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Selasa, 15 April 2025 - 20:07 WIB

Permudah Akses Layanan Kesehatan, Pemkot Tangerang Perkuat Kerjasama dengan 34 RS Swasta

Selasa, 15 April 2025 - 19:47 WIB

Hadiri Milad ke-59 UNIS, Sachrudin: Nostalgia Masa Kuliah 

Berita Terbaru

TNI/Polri

Dandim 0724 Apresiasi Prajurit Yang Melaksanakan Purna Tugas

Jumat, 18 Apr 2025 - 00:48 WIB