Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Bogor dan Tangerang

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Kota Tangerang. Kedua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari perekrutan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar. Para korban dikirimkan ke luar negeri dengan persetujuan mereka setelah pembuatan paspor dan pembayaran fee bervariasi.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Temukan 2 Narkotika Jenis Baru

Setelah tiba di Turki dengan menggunakan visa wisata, para korban diserahkan ke agensi dan ditampung di sebuah apartemen. Di sana, barang milik korban diambil dan kebebasan mereka dibatasi. Para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan dan menyerahkan para PMI ke KJRI Istanbul.

Peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara tersangka Elisa berperan sebagai agensi yang memberangkatkan para korban ke Turki. Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU No 18/2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(wld)

Berita Terkait

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati
BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon
Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis
Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur
Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 
Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:25 WIB

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Senin, 13 Januari 2025 - 08:44 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon

Senin, 13 Januari 2025 - 08:01 WIB

Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:03 WIB

Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:28 WIB

Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual

Berita Terbaru