Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Bogor dan Tangerang

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Kota Tangerang. Kedua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari perekrutan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar. Para korban dikirimkan ke luar negeri dengan persetujuan mereka setelah pembuatan paspor dan pembayaran fee bervariasi.

Baca Juga :  Bertepatan Dirgahayu Bhayangkara ke 77, Warga Meminta APH Memberantas Toko Obat Eksimer dan Tramadol

Setelah tiba di Turki dengan menggunakan visa wisata, para korban diserahkan ke agensi dan ditampung di sebuah apartemen. Di sana, barang milik korban diambil dan kebebasan mereka dibatasi. Para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan dan menyerahkan para PMI ke KJRI Istanbul.

Peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara tersangka Elisa berperan sebagai agensi yang memberangkatkan para korban ke Turki. Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU No 18/2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(wld)

Berita Terkait

Atasi Stunting, Sekda: Update Data, Temukan Akar Masalah dan Segera Tangani 
Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan
Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI
Pj: Senkom Mitra Polri Berperan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
Pemkot Tangsel Atasi Kekeringan: Sumur Bor, Toren Air, dan Distribusi Air Bersih Untuk Warga
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Bersama Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan 156 gram Sabu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 19:25 WIB

Sekda Paparkan Komitmen Pemkot dalam Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 

Senin, 9 September 2024 - 18:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Senin, 9 September 2024 - 17:06 WIB

Jejaring ASN, Dr. Nurdin: Upaya Upgrade Kompetensi untuk Wujudkan Tujuan Pembangunan

Senin, 9 September 2024 - 15:06 WIB

Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI

Minggu, 8 September 2024 - 16:21 WIB

Pj: Senkom Mitra Polri Berperan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada

Minggu, 8 September 2024 - 10:27 WIB

Pemkot Tangsel Atasi Kekeringan: Sumur Bor, Toren Air, dan Distribusi Air Bersih Untuk Warga

Minggu, 8 September 2024 - 09:55 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Bersama Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Penyeludupan 156 gram Sabu

Minggu, 8 September 2024 - 06:17 WIB

Tangerang Bershalawat, Puluhan Ribu Umat Islam Padati Kawasan Masjid Raya Al – Azhom

Berita Terbaru