TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Kota Tangerang. Kedua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari perekrutan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar. Para korban dikirimkan ke luar negeri dengan persetujuan mereka setelah pembuatan paspor dan pembayaran fee bervariasi.
Setelah tiba di Turki dengan menggunakan visa wisata, para korban diserahkan ke agensi dan ditampung di sebuah apartemen. Di sana, barang milik korban diambil dan kebebasan mereka dibatasi. Para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan dan menyerahkan para PMI ke KJRI Istanbul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sementara tersangka Elisa berperan sebagai agensi yang memberangkatkan para korban ke Turki. Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU No 18/2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(wld)