TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pada Selasa, 30 Januari 2024, pria berusia 60 tahun, dikenal sebagai H, warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, diamankan oleh Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah kontrakan di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, sekitar pukul 19:00 WIB pada tanggal yang sama. Pelaku dan ketiga korban, berinisial B (13), N (9), dan V (7), sudah saling kenal, dengan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada mereka.
Aksi bejad pelaku terbongkar setelah mengajak korban B bermain dan masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan, pelaku melancarkan aksi bejadnya dan mengajak korban untuk mandi bersamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai melancarkan aksi pencabulan, pelaku meninggalkan korban sendirian dan mengunci mereka di dalam kontrakan kosong,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Korban berhasil keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibunya langsung mengonfrontasi pelaku yang mengakui perbuatannya setelah didesak. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Unit PPA juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban.(wld)