Aktivis Minta APH Tangkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia Yang Kini Masih Beroperasi di Wilayah Cilegon

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id- Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga menjadi tempat penimbunan bahan kimia dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dan kimia di dua kuat kepunyaan GB l.

Pantauan warga menunjukkan aktivitas keluar-masuk mobil mobil kencingan atau pengurangan muatan solar ke area gudang berlangsung nyaris setiap hari. Solar dari mobil truck serta tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Meski sudah lama beroperasi, tak terlihat ada penindakan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Rakornas Kepegawaian 2025, Pemkot Tangerang Raih Juara I BKN Award

Udah lama gudang ini beroperasi, bahkan informasinya ada dua lokasi. Satu lagi di Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber. Tiap hari ada saja kegiatan mobil isi solar masuk, dipindahkan ke tangki,” ujar Arif, Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arif, aktivitas penimbunan solar bersubsidi itu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga,” katanya.

Tim media yang menelusuri lokasi menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung bahan kimia serta BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Amankan 30 Orang Pelaku Premanisme Dan Pungli, 8 Tersangka Ditahan

Arif menegaskan, praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas pelaku penimbunan.

Baca Juga :  Sahabat Buruh Andra Soni dan Dimyati Bergerak Melakukan Pembagian Alat Peraga Kampanye Juga Pemasangan

Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tegas Arif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal di wilayah Banten. Dengan dampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan warga, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkas Arif.

HR

Berita Terkait

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi
Bupati Taput Serahkan Bantuan Jadup dari Kemensos RI bagi 434 KK, Doakan Masyarakat Terdampak Dapat Pulih
Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah
Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara
Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri
Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara
Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi
Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WIB

Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:10 WIB

Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:14 WIB

Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi

Senin, 2 Maret 2026 - 18:11 WIB

Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:51 WIB

‎Bupati Taput Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal‎

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB