70 Pasangan Suami Istri mendatangi Kantor Kecamatan Anyar, Ada Apa

70 Pasangan Suami Istri mendatangi Kantor Kecamatan Anyar, Ada Apa

ANYAR, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kecamatan Anyar menggelar acara Isbat Nikah Terpadu ke6 bagi 70 pasang suami istri diwilayah Kecamatan Anyar, menerjunkan 4 hakim Pengadilan Agama serang.

70 Pasangan suami istri mendatangi untuk melaksanakan Isbat Nikah Terpadu yang bertempat di Aula Kecamatan Anyar dengan disaksikan camat Anyar dan juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, Kantor Urusan Agama Kecamatan Anyar, P2TP2A Kecamatan Anyar.

Acara tersebut dihadiri, Asda1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Ketua Pengadilan Agama Kota Serang, Abdurohim, Camat Anyar, Imron Ruhyadi, Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PKS, Supiyanto, Anggota DPRD fraksi PAN, Ikhwan Badrudin, muspika kecamatan Anyar serta para peserta pasang suami istri.

Asda1 Kabupaten Serang Nanang Supriatna memaparkan, Pelaksanaan isbat nikah terpadu sudah menjadi agenda rutin Pengadilan Agama sejak tahun 2018. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Dimana ditahun 2018 mulai dimasukan Program Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) isbat nikah terpadu 70 Pasangan suami istri disetiap Kecamatan. sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat yang memang penting untuk di catatkan sah secara hukum negara,” Kata Asda1, Nanang Supriatna, saat wawancara, Jumat, 16/12/2022

Supiyanto (Anggota DPRD Serang, Fraksi PKS)

Selain itu sambung Nanang, Untuk data Yang ada di Kabupaten Serang yang sudah nikah tetapi belum tercatat di hukum negara sekitar 20 persen lagi, alhamdulillah selama 4 tahun sudah menurun dan kegiatan ini akan terus setiap tahunnya.” Pungkasnya

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Serang, Abdurohim menyampaikan, Kami sebagai aparat peradilan yang menerima pemeriksaan dan mengadili perkara sehingga adanya MoU dengan pemerintah daerah sehingga terlaksananya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini.

Imron Ruhyadi (Camat Anyar)

“Tentu yang di daftarkan itu di lihat oleh hakim, apakah? sudah sesuai dengan hukum islam dengan syarat rukunnya. yang tercantum di undang undang no 1tahun 1774 yang telah di perbarui undang undang No 16 tahun 2019 dan juga terkait kompilasi hukum Islam,” ujarnya

Ditempat yang sama, Camat Anyar Imron Ruhyadi mengatakan, dengan nada hal yang sama yang mana Kuota kita terbatas hanya 70 di setiap Kecamatan.

“Karena memang masih ada beberapa yang waiting list tahun ini sementara ada beberapa masyarakat mengajukan Pemberkasan tapi Kuota ya terbatas masih belum kita penuhi insyallah tahun besok kita akan evaluasi mudah mudahan bisa kita laksanakan,” Kata Imron

Lebih lanjut, Imron Ruhyadi juga menjelaskan isbat nikah ini dalam konteks bukan hanya mengakui secara hukum negara saja, tapi lebih renta kendalinya berbagai program pemerintah terutama berkaitan kependudukan catatan sipil dan juga perlindungan perempuan dan anak.

“Sehingga Kita harapakan dengan nikah isbat ini dengan aspek dokumen pendudukan catatan sipil bisa di lengkapi maupun aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak anak kita,” Jelasnya

Menambahkan, Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PKS, Supiyato menurutnya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini, sangat luar biasa sangat membantu masyarakat kami yang ada di kabupaten Serang terutama kepada masyarakat yang dulu nikahnya secara hukum agama tapi sekarang dengan adanya isbat ini sah secara agama dan sah secara hukum negara ini perlu disuprot dan di dukung.

(Ali Hermawan)

Share artikel ini

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares