Akibat Licinnya Tanah Proyek Saluran Drainase Di Kutabaru Banyak Kecelakaan

Akibat Licinnya Tanah Proyek Saluran Drainase Di Kutabaru Banyak Kecelakaan

Video singkat durasi 18 pengendara sepeda motor yang jatuh di Lokasi

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pembangunan unit U-ditch saluran drainase di Jalan Raya Kutabaru, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tanggerang, kerap menjadi penyebab kecelakaan, dikarenakan disekitar lokasi tidak terpasang garis pembatas, dan unit U-ditch disepanjang pinggir jalan, sehingga pengendara yang melintas tidak mengetahui tanah bekas galian bercecer disepanjang jalan, dan jika turun hujan jalan jadi licin,

Salah seorang pengendara sepeda motor, Ed (42) tahun menjadi korban kecelakaan tunggal pada hari jumat (16/12/2022) Malam pukul 19.35 WIB, akibat kecelakaan tersebut Ed mengalami luka luka dibagian lutut kaki dan lengan, sempat arus lalin menjadi macet dikarenakan kejadian tersebut,sehingga banyak beberapa warga juga pedagang kaki lima berhamburan berdatangan memberi pertolongan dan pengamanan korban Ed.ngak apa bang cuma luka namanya juga musibah, sambil tertatih tatih berjalan dan duduk diemperan toko shope.

Hal senadapun disampaikan Toto, “Ya beginilah kalau siang debu ngebul dan arus lalin macet, sedangkan habis turun hujan jalan jadi licin, pungkas Toto, warga yang membantu korban Ed pada saat jatuh.

Usai mendapat informasi tersebut, keesokan harinya, Jurnalis mendatangi lokasi pembangunan guna mengetahui kebenaran terkait saluran drainase yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Sebab, selain tidak ada pembatas, dilokasi jurnalis menghampiri pekerja, dan pekerja memberikan petunjuk untuk kemandor proyek.

“Mandor pelaksana proyek pak Diky pelaksana dari Cv.viarky ngk ada ditempat nanti saya sampaikan ke beliau,” ucap pekerja, dan jurnalis dilokasi melihat tampak pekerjapun tidak mengikuti aturan K3.

HS Aktivis Kabupaten Tangerang yang sangat memperhatikan wilayahnya menerangkan, “Sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), Dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” Hs berharap.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sambung HS, melakukan pengawasan khususnya dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air PPTK lebih baik lagi terhadap pelaksana proyek, “Sebab, jika dibiarkan, akan merugikan pemerintah dan masyarakat, khususnya pengendara.
“Harusnya Pemkab Tangerang tegas, dan langsung menegur pihak pelaksana proyek. Ini jelas sudah membahayakan semua pihak,” tutup Hs.

Agus. S

Share artikel ini

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares