Demo Warga Desa Sarimekar : Tuntut Kepala Desa Mundur Dari Jabatannya

Demo Warga Desa Sarimekar : Tuntut Kepala Desa Mundur Dari Jabatannya

SUMEDANG, Poskotanews.co.id, Unjuk rasa warga Desa Sarimekar, berlangsung di aula Kantor Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Senin, (19/12/2022)

Warga menyampaikan kekecewaan dan menuntut Kepala Desa Sarimekar Usep Saipudin turun dari jabatannya. Ada 8 poin tuntutan kekecewaan warga yang disampaikan sebagai berikut :

  1. Saudara Usep Saepudin saat ini tersangkut kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang warganya yang terjadi di kantor Desa Sarimekar, Jadi kami tidak ingin dipimpin oleh seorang kepala desa yang arogan, sewenang -wenang, dan otoriter.
  2. Saudara Usep Saepudin diduga menyelewengkan dana anggaran BLT untuk warga senilai Rp 300.000 perorang, uangnya diambil alih oleh Kepala Desa dengan dalih dialihkan ke program pembelian kambing untuk warga penerima BLT tersebut, tapi warga tidak menerima bantuan kambing tersebut.
  3. Yang kami ketahui di anggaran perubahan 2022 ada anggaran pengecoran jalan Ciupih sepanjang 200 m, Anggaran sudah cair tetapi pembangunan sampai sekarang tidak dilaksanakan.
  4. Saudara Usep Saepudin diduga melakukan penyelewengan dana bansos untuk warga yang mana penerima difoto menerima bantuan senilai Rp 900.000,- tapi selanjutnya bantuan tersebut dipotong Rp 600.000,- diganti dengan sembako yang nilainya tidak sesuai dengan Rp 600.000,-
  5. Saudara Usep Saepudin diduga melakukan penyelewengan dana rutilahu untuk warga yang mana untuk aturan penerima bantuan tersebut harus dibangun di tanah milik Sipenerima, pada kenyataannya di Desa Sarimekar,
    Sipenerima mendirikan rumah di atas tanah desa. Adapun anggaran yang kami ketahui bantuan tersebut senilai Rp 20.000.000,- yang mana
    diperuntukan Rp17.500.000,- untuk material dan Rp 2.500.000,- untuk
    upah kerja. Namun pada kenyataannya dana Rp 2.500.000 diambil kembali oleh Kepala Desa dengan dalih untuk mengganti tanah desa yang digunakan untuk mendirikan rumah tersebut. Yang mana tanah tersebut dinilaikan Rp 5.000.000,- dan kekurangan dana untuk membayar tanah tersebut senilai Rp 2.500.000,- diminta dari warga yang menerima bantuan.
  6. Gaji kader Rp 300.000,-/bulan tetapi yang diberikan Rp 200.000,-/bulan
  7. Cicilan dumptruk diambil dari dana PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang disetor dari warga ditambah Rp 3.000,- dari wajib pajak.
  8. Kepala Desa bertindak sewenang – wenang merebut tanah milik warga dengan dalih untuk digunakan untuk membuka jalan tanpa seizin yang memiliki tanah tersebut.

Apabila tuntutan kami hari ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan
mengadakan demo yang jauh lebih besar dengan menggerakan warga
dengan jumlah yang lebih besar.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Lapangan Nia Zainal Miftah saat ditemui tim media menyampaikan “Kami memberi waktu satu minggu untuk mendapatkan tanggapan, jika tidak ada tanggapan tuntutan kami, maka kami akan menggelar aksi dengan masa yang lebih besar”

Ketua BPD Desa Sarimekar Dana Supriatna menyampaikan “Tidak semua tuntutan yang disampaikan warga kami ketahui, namun yang berkaitan dengan pembangunan seperti tuntutan poin tiga, kami sebagai mitra kerja Desa, kami pun membahas hal tersebut”.

Di luar masalah yang berkaitan dengan pembangunan, kami menyerahkan kepada pihak yang menyelesaikannya.

Setelah menyampaikan tuntutannya, warga membubarkan diri dengan tertib.

(ARS – Tim AWI)

Share artikel ini

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares