TANGERANG, Poskotanews.co.id – Maraknya penanaman tiang untuk kabel Internet (Tiang Internet) diwilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang-Banten. Ratusan Tiang Internet terpasang dipemukiman warga wilayah Desa Gelam Jaya, Kelurahan Kutabumi dan Kutabaru. Penanaman tiang tersebut diduga keras tanpa ada ijin dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang.
Namun untuk memuluskan pekerjaan penanaman tiang Internet pihak perusahaan FM dan atau LN yang berkantor di kawasan Lippo Karawaci, memberikan dana sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta)/Tiang yang diberikan kepada Ketua Rukun Warga (RW), Oleh Ketua RW disalurkan lagi kepada Ketua Rukun Tetangga (RT).
Sebut saja inisial PW Ketua RW 08 Perumahan Pondok Makmur Kelurahan Kutabaru kepada Awak media mengatakan, “Memang benar kami RT-RT dan RW sepakat memberikan izin dan menerima uang tersebut dari kompensasi penanaman tiang internet melalui ketua RW, besarnya tergantung dari berapa banyak Tiang yang di tanam di wilayah RT masing-masing dan dana tersebut diberikan separuh sebelum pengerjaan dan separuhnya lagi setelah pengerjaan,” ujar ketua RW.
Awak media berhasil menemui FB berinisial, yang mengaku sebagai pengawas dari LN ketika sedang mengerjakan penanaman tiang internet di wilayah Perumahan Pondok Makmur RW 08 kelurahan Kutabaru. Ketika ditanya mengenai soal perijinan, FB mengatakan, “terkait izin itu tugas permit saya bernama KN, saya hanya petugas tehknis lapangan,” jelas FB yang mengaku sebagai Pengawas.
ketika dikonfirmasi kepada salah staf PU, mengatakan dengan tegas, “Tidak ditemukan izin dan jika memang sudah ada ijin, tolong tunjukan surat ijinnya”.
Ternyata dana yang diberikan dari penanaman tiang internet berbeda-beda yang diterima ketua RT di Desa Gelam Jaya, RT 04 RW 07 menerima dana sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)/tiang, sementara di Kelurahan Kutabumi RW 17 malah menerima Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ketika ditemui salah satu ketua RT berinisial LB di RW 17 mengatakan, ”Memang benar di wilayah kami ketua RT dijanjikan Dana Sebesar Rp 300 000 (Tiga Ratus Ribu) /Tiang untuk Uang Kas RT, Hal Ini disampaikan oleh Ketua RW.17.Namun dana tersebut belum kami terima,” tambah Ketua LB.
Padahal pengerjaan pemasangan tiang Internet diwilayah RW 17 Kelurahan Kutabumi, ketika dipantau oleh Awak Media sudah selesai dikerjakan.
RB berinisial salah satu Aktifis di Kecamatan Pasar Kemis menyoroti kegiatan Ini dan mengatakan, ”RT/RW bukanlah yang berhak pengambil kebijakan dan kapasitasnya memberikan ijin ataupun menerima kompensasi, akan tetapi yang paling berhak adalah intansi dinas terkait perijinan,” jelasnya.
Terkait warga yg terdampak atau bersinggungan dengan pekarangan yang terdampak penanaman tiang internet tersebut harus menerima konpensasi. hal inilah tidak direalisasikan dan terjadi secara sitematis ketua RW atau ketua Forum RW di wilayah kecamatan pasar kemis.
Agus Susanto