TANGERANG, Poskotanews.co.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto, S.H menggerebek tempat yang menjadi lokasi praktik Judi Pakong di Kp. Selawe Rt. 003/003 Desa Anyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang-Banten, Rabu (24/08/2022)”.
“Dari hasil penggerebekan itu, Petugas mengamankan 1 (satu) orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial J (55)tahun,” ujar Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, S.H,.
Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan dari tersangka J aktivitas judi jenis pakong tersebut dilakukan setiap hari. kegiatan judi pakong tersebut dilakukan setiap hari tanpa ada libur khususnya malam hari.
“Berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan Judi Pakong tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan,” ucapnya.
Pada saat penggerebekan dilakukan Petugas Unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang mengamankan 1 (satu) orang berinisial J (55) tahun yang sedang melakukan aktifitas judi pakong dengan cara menjual kupon jenis pakong melalui handphone seluler milik tersangka J (55) tahun.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa : “1 (satu) buah HandPhone seluler Merk NOKIA Type 2690 warna Putih, Uang Tunai Sebesar Rp. 245.000,00., (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar kode Bandar pakong tertanggal 24 Agustus 2022, 14 (empat belas) lembar kupon pasangan, 4 (empat) lembar kertas rekapan, 1 (satu) buah buku tulis berisi catatan pemasang,.” terangnya.
Kapolsek memastikan selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, Kepada masyarakat juga dihimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan perjudian termasuk judi pakong. Selain itu, pengungkapan kasus judi pakong juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri.
“Terkait judi jenis pakong, jauh sebelum adanya Perintah Bapak Kapolri kemarin pada saat vicon, kami sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Oky Rona Wijaya/Bidhumas