TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Juga sebagai masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkembang saat ini, dimana peranan wartawan melakukan pengawasan , kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan salah satu staf management Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menolak kehadiran wartawan, saat wartawan ingin meliput ketika adanya giat gelar acara Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang di Hotel Tersebut.
Salah satu media, yang tidak mau disebutkan jati dirinya, menyebut bahwa dirinya ditolak masuk oleh salah satu staf management Hotel, karena dinilai kenyamanan acara, jelas ini merupakan pelecehan profesi wartawan, dimana dalam UUD Pera nomor 40 Tahun 1999, disebutkan bahwa barang siapa yang melarang atau sengaja menghalangi kegiatan wartawan dalam mencari informasi serta liputan berita dengan sengaja, maka ia akan dikenakan denda kurungan badan selama 5 bulan atau denda uang sebanyak Rp. 500 juta.
Hal ini sangat direspon sekali oleh ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) Hamonangan Simanjuntak.SH, mengatakan wartawan itu adalah jendela dunia, yang dapat memberikan informasi kepada warga dunia, agar dapat mengetahui keadaan serta kejadian yang terjadi saat ini, maka dari itu wartawan dalam setiap liputan jangan sampai dihambat serta dihalangi oleh siapapun, maka ia akan dikenakan pasal UUD Pers nomor 40 tahun1999 dalam pasal 1 dan 6
“Jelas salah staf mangement Hotel Lemo, yang sengaja melarang kegiatan liputan wartawan, karena alasan tidak ada undangan, karena didalam UUD Pers nomor 40 tahun 1999 wartawan itu bebas aktif dan dalam perlindungan UUD Pers, jadi bila beranggapan wartawan datang tanpa undangan dan tanpa sebab itu salah,” ucap Juntak, Kamis (11/08/2022).
Seperti diketahui gelar giat yang diadakan di Hotel lemo, Selasa (09/08/2022) dimana Giat tersebut dilakukan oleh Instansi Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dimana tentang Bantuan Kesetaraan Untuk Bidang Paud, Serta Sosialisasi Setda bersama Kemenag dalam Bantuan Sanisek Berbasis Pondok Pesantren, lalu dilarangnya wartawan masuk untuk meliput menjadi preseden buruk buat publik ada apa kiranya.
Fatah Hidayat