Ditolak SMP Negeri 19 Kota Tangerang Siswa Berprestasi Terganggu Mentalnya, Ini Tegas Komnas Perlindungan Anak…!!

Ditolak SMP Negeri 19 Kota Tangerang Siswa Berprestasi Terganggu Mentalnya, Ini Tegas Komnas Perlindungan Anak…!!

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Siswa Yang Berprestasi dan hanya berjarak 300 Meter dari sekolah, harus ditolak oleh SMP Negeri 19 Kota Tangerang. Enam (6) tahun belajar di Sekolah Dasar Islam Gunung Jati Cibodas Kota Tangerang. ‘Cahaya Khairunnisa Salsabila’ warga Tangerang ketika masuk lewat jalur berprestasi non akademik harus terganggu Mental nya lantaran di tolak SMP Negeri 19 Kota Tangerang.

Dari kegiatan renang yang di adakan sekolah dan merahi prestasi Juara 1 (Satu) di 25 Meter Gaya Bebas Papan, yang di adakan oleh JSC Swimming Club di Fun Swimming Competition Kolam Renang Tirta Abinaya.

Orang tua dari siswi Cahaya, sebut saja Akbar, menjelaskan kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, jarak antara rumah dan sekolah hanya 300 meter, menempuh waktu hanya 4 menit, karena domisili di Kabupaten Tangerang yang di batasi oleh Jalan Raya Borobudur, di tolak oleh SMP Negeri 19 Kota Tangerang, dan sampai sekarang anak nya tidak mau keluar rumah dan selalu mengurung diri di dalam kamar, sampai tidak mau makan kalau tidak di paksa.

“Saya sangat berharap anak saya bisa melanjutkan Sekolah di SMP Negeri 19 Kota Tangerang, karena jarak nya sangat dekat hanya 300 meter, hanya menempuh waktu 4 menit saja dari rumah ke sekolah,” ujar Akbar orang tua siswi kepada ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, di kantor sekretariat, Selasa (18/07/2023).

Akbar menambahkan, Karena sangat ingin sekolah di SMP Negeri 19, anak nya mengurung diri di kamar, tidak ingin keluar rumah, anak yang sehari-hari ceria dan murah senyum, kini tidak mau berbicara kepada siapa pun, sampai menyiksa diri tidak ingin makan, kalau tidak di paksa oleh kedua orang tuanya.

“Mungkin malu dengan teman-teman nya yang sering bertanya melalui WhatsApp dan bermain ke rumah, anak saya tidak bisa menjawab akan melanjutkan sekolah ke mana,” pungkas Akbar.

Basuni Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang yang akrab di sapa Ibas menerangkan, ia sudah bersurat terkait siswi CKS yang ditolak, tetapi pihak dari sekolah melalui Kesiswaan dan Humas Umum menolak, atas dasar perintah dari Kepala Sekolah.

“Saya sudah bersurat terkait penolakan kepada siswi CKS, tetapi rekan-rekan saat datang ke sekolah memberi kabar, bahwa surat dari saya ditolak oleh kesiswaan dan Humas Umum SMP Negeri 19 Kota Tangerang, atas dasar perintah dari Kepala Sekolah,” kata Ibas.

Ibas mengatakan, dengan ada nya surat penolakan dirinya sebagai Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, akan membawa persoalan ini sampai ketingkat nasional untuk dipertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab nya untuk memberikan pendidikan dan melindungi masa depan anak.

“Apa lagi ini sudah mengganggu mental seorang anak yang ingin sekolah dan mendapatkan pendidikan di SMP Negeri 19 Kota Tangerang,” tegas Ibas.

Redaksi

Share artikel ini

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares