HUMBAHAS, Poskotanews.co.id – Polres Humbahas telah mengamankan pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasaribu Kec.Doloksanggul Kabupaten Humbahas, setelah melaksanakan olah TKP Korban Kasus Pembunuhan adalah NS (43) tahun, Kristen, Petani, Perempuan, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Sabtu (12/11/2022).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menjelaskan, “bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu HM, Laki-laki, 44 Thn, Kristen, Petani, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul,Kabupaten Humbahas yang sudah diamankan di pihak Sat Reskrim Polres Humbahas,” ujarnya.
Kapolres Humbahas membenarkan, bahwa pada hari sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 WIB menurut keterangan saksi melihat pelaku HM, sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku HM.
Kemudian saksi mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 (dua) potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.
“Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku HM, memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resor Humbang Hasundutan langsung cek TKP,” jelasnya.
“Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Setelah itu Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP,” sambungnya.
Upaya yang telah dilakukan Pihak Polres Humbahas yaitu mengecek TKP, Olah TKP, mengamankan Barang Bukti, meminta keterangan saksi- saksi serta melakukan visum sementara terhadap korban di RSU. Doloksanggul.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu 1 (satu) buah kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah belati, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah).
Golmen lumbanraja