Diduga Belum Ada Ijin, Kontraktor PGN Asal Gali Lubang Jargas

Diduga Belum Ada Ijin, Kontraktor PGN Asal Gali Lubang Jargas

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Keluhan dari masyarakat adanya pemasangan intalasi pipa ke jaringan kompor di rumah, warga dianggap tidak berkesinambungan. karena dinilai tidak sesuai keinginan warga, pada hari Selasa (22/11/2022) pukul 11:00 WIB.

AN sebut saja inisial salah satu warga yang merasa komplain, karena pemasangan tanpa bertanya dulu dan konfirmasi, main pasang tanpa harus permisi kepada warga setempat sebagai pemanfaat Jargas.

“Pak kalau bisa jalurnya jangan lewat kamar pindah aja diruang depan,” ujar AN kepada seorang petugas.

“Ibu berani bayar berapa…?,” jawab Petugas.

“Bapak mau dibayar berapa…?Seratus Lima Puluh Ribu,” AN bertanya kepada Petugas.

Lanjut AN pun menyampaikan
keluhan kepada Ketua RT, “Ya nanti keluhannya akan disampaikan kepihak pelaksana,” jawab ketua RT kepada AN, jelas AN kepada Jurnalis.

Jurnalis langsung ke lokasi, terlihat jelas tanah galian tidak tertata, tercecer di jalan jika turun hujan, yang mengakibatkan jalan menjadi licin. Terlihat hanya beberapa titik yang menggunakan karung sebagai wadah untuk menampung tanah galian. Tentunya kondisi seperti ini sangat memprihatikan dan mengganggu masyarakat secara umum, khususnya masyarakat pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor, apabila tidak berhati-hati akan patal.

Aktivis Kabupaten Tangerang
Yg tidak ingin di sebutkan namanya berinisial HM menyoroti dalam hal kegiatan galian Jargas kepada Jurnalis, “ini proyek obyek vital Negara tapi sangat disayangkan kok PGN tidak seleksi dulu dalam hal tender untuk menunjuk sub kontraktor sebagai pelaksanaan proyek Jargas, dan kurangnya pantauan serta juga pengawasan dilapangan, terkait carut marutnya pelaksanaan proyek PT. PGAS Solution sebagai anak perusahaan Sub Kontraktor PGN. yang lebih parah lagi ijin ngk sampai kedinas pemda kabupaten tangerang hanya rekom RW setempat,” Jelas HM.

Lanjut HM menerangkan, tertuang Perpres Republk Indonesia No: 6 Tahun 2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalaui Jaringan Transmisi / distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga dan orlanggan kecil. Keputusan menteri ESDM no: 11K/10/EM/2019 tentang penunjukan Pertamina (persero) sbholding migas dalam membangun jargas.
Undang undang No: 38 Tahun 2004 tentang jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan umum No: 20/PRT/2010 tentang pemanfaatan bagian pinggir jalan. Perda no: 3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian pinggir jalan undang undang keterbukaan publik (KIP) no: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik perpres no: 104 tahun 2022 tentang rincian anggaran APBN tahun anggaran 2022.

“Pihak Perusahaan Gas NEGARA (PGN) menunjuk PT. PGAS Solution sebagai pemenang tender selaku pelaksana asal main gali lubang pipa intalasi gas bumi (jargas) diwilayah pasar kemis dan diduga belum mengantongi ijin. Bahkan fakta di lapangan pun PT.PGAS Solution menyerahkan atau menunjuk salah satu mitra Sub kontraktor PT. Akses Nusa Karya Infratek (Anki) untuk pelaksanaan lanjut proyek jaringan gas bumi. juga jadi sorotan,” ungkap HM.

“Perusahaan gas negara PGN masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan pemanfaatan gas bumi kemasyarakat khususnya di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menunjuk dan memberikan pelaksanaan teknis kerja PT. PGAS Solution tanpa mengidahkan estetika dan menerapakan Standart Operasional Prosudure SOP. diberbagai tempat di pelaksanaan proyek tampak carut marut dan kehadirannya  banyak yang tidak melalui ijin terlebih dahulu. Menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang langsung pipa jargas tanpa ijin dinas binamarga dan ke dinas perkim padahal di undang undang sudah diatur,” terang HM kepada Jurnalis.

Bahkan sempat ditanya masalah kelengkapan ijin dari pemerintah, justru mereka tidak bisa menunjukkan”dan hanya ditunjukan surat Rekomtek atau Rekomendasi teknis yg ditanda tangani oleh RW setempat.

Tidak Samapi di situ saja Jurnalis mencari kebenaran di lapangan, dari pihak dinas binamarga yang berinisial SA, saat di konfrmasi lewat WhatsApp membenarkan bahwa tidak ada surat yang masuk atau di layangkan kedinas dari pihak PT. PGAS Solution. “itu bukan produk kami dan itu hanya sebatas rekomendasi dari ketua RW, maka dengan itu pelaksanaan kerja pun harus Stop, karena belum nengantongi ijin,” tandasnya.

Dari beberapa pertemuan mediasi terkait pelaksanaan proyek jargas, masukan dan permintaan perwakilan dari beberapa ketua ormas, perwakilan warga, binamas, babinsa, aktivis dan beberapa awak media di wilayah Kutabumi, Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemus ada beberapa point no tulen dari hasil mediasi terkait perijinan kedinas perapihan jangan asal tinggal seperti yang sudah terjadi. Kerja sesuai sop koordinasi terkait kearifan lokal, sampai dengan saat inipun diabaikan dan tidak dijalankan.

Agus. S

Share artikel ini

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares