Tempat Hiburan Malam di Tangerang Langgar Aturan Ramadhan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabora Bar saat di datangi pihak polsek pagedangan. (tangerangnews.co.id)

Mabora Bar saat di datangi pihak polsek pagedangan. (tangerangnews.co.id)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar, yang terletak di Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, kedapatan melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadhan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/03/2024), sekitar pukul 00:30 WIB, menyusul penerbitan surat edaran dari PJ Bupati Tangerang, Andi Ony.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan peraturan ketat mengenai operasional THM selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah lewat Surat Edaran nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum termasuk karaoke, sauna, spa, massage, bar, dan diskotik diminta untuk menghentikan operasional mereka hingga hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga :  Jangan Membangun Narasi "PROVOKATIF" Menjelang Pilkada     

Menurut DDG, salah satu tokoh masyarakat setempat, keberadaan MABORA Bar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga dengan suara musik yang berisik dan keributan yang kerap terjadi di lokasi. “Suara musik dari MABORA Bar sangat mengganggu, dan sering terjadi keributan,” kata DDG kepada tangerangnews.co.id. DDG bersama warga sekitar mendesak agar THM tersebut ditindak dan diberikan sanksi yang tegas.

Berdasarkan pantauan wartawan tangerangnews.co.id, Polsek Pagedangan telah mengambil tindakan dengan mengimbau THM MABORA Bar agar menghentikan aktivitas mereka. Ipda Nasrul Pawas dari Polsek Pagedangan menegaskan telah memberikan imbauan tersebut kepada pihak MABORA Bar. “Kami telah memberikan imbauan,” ujar Nasrul.

Sementara itu, perwakilan manajemen MABORA Bar, Audy, menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin operasional selama Ramadhan. “Kami memang tidak punya izin buka selama Ramadhan, tetapi kami sedang mengurus surat izin. Kami juga perlu mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari dan THR bulan ini,” jelas Audy kepada wartawan tangerangnews.co.id.

Baca Juga :  Agustusan Bareng Warga, Pj : Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi

Insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar ketaatan THM terhadap regulasi yang ditetapkan, khususnya di bulan Ramadhan yang dihormati banyak masyarakat. Pemkab Tangerang diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas lagi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra
Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda
Pemkot Tangerang Diapresiasi Warga Program Bedah Rumah Bangun 1000
Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda
Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026
Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah
Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air
Tahun 2026, Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:32 WIB

Gubernur Banten Serah 200 Paket Sembako, Wakil Wali Kota Apresiasi untuk Jalan Bang Andra

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:53 WIB

Sepedaan OPD. Wali Kota Tangerang Tinjau Lokasi Pembangunan alun-alun Benda

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ngopi Bersama, Cara Sachrudin–Maryono Jemput Aspirasi Warga Benda

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:36 WIB

Tiga Kecamatan, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan Administrasi Aparatur Wilayah Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Maryono Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:01 WIB

Peralihan 30 Ribu Pelanggan, Wali Kota Awasi Pemotongan Pipa Air

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:46 WIB

Tahun 2026, Pemkot Tangerang Targetkan Bentuk Bank Sampah di Semua RW

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:02 WIB

Market Sounding, E-Katalog LKPP Sebagai Kanal Resmi Pengadaan Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB